PMK 37/2025

Sah, DJP Tunjuk 4 Marketplace Besar Ini sebagai Pemungut Pajak

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 01 Juli 2026 | 09.50 WIB
Sah, DJP Tunjuk 4 Marketplace Besar Ini sebagai Pemungut Pajak
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto (kedua dari kiri) dalam konferensi pers penunjukan penyedia&nbsp;<em>marketplace&nbsp;</em>sebagai pemungut PPh Pasal 22 di Kantor Pusat DJP, Rabu (1/7/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi menunjuk 4 penyelenggara marketplace raksasa di Indonesia sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan pedagang online, hari ini. Namun, pemungutan pajak oleh penyedia marketplace akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan 4 penyelenggara marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli. Dia mengatakan penunjukan ini merupakan bagian dari penyederhanaan administrasi pemungutan pajak bagi pedagang online yang berjualan di marketplace.

"Penunjukan ini dilakukan oleh DJP berdasarkan pelimpahan kewenangan dari menteri keuangan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Rabu (1/7/2026).

Bimo menegaskan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesiapan sistem penyedia marketplace, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme escrow account (rekening penampungan bersama), serta kesiapan penyedia marketplace untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

Dia juga menjelaskan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak berdasarkan PMK 37/2025 bukanlah pengenaan pajak jenis baru. Langkah ini bertujuan menyesuaikan mekanisme administrasi perpajakan seiring dengan perkembangan transaksi di era digital.

"Kami menunjuk 4 marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Ini bagian dari upaya kami untuk memperbarui dan membangun tata kelola perpajakan yang lebih fair, simple, dan lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi digital," kata Bimo.

Bimo menilai industri marketplace di Indonesia sudah berjalan selama 13 tahun, dan e-commerce secara keseluruhan juga sudah berkembang sangat pesat. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, DJP memperbarui mekanisme administrasi pemungutan pajak bagi pedagang online agar semakin memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan sekaligus menciptakan keadilan bagi pedagang online maupun toko konvensional.

Dengan adanya pemungutan pajak oleh penyedia marketplace, dia menjamin administrasi pajak bagi pedagang akan menjadi lebih sederhana karena pemungutan dilakukan melalui sistem transaksi yang sudah berjalan selama ini. Bukti pungutnya juga akan tersedia di coretax system sehingga dapat diakses dengan mudah.

"Dengan mekanisme ini, kami berharap dan kami yakin bahwa marketplace dan pedagang tidak lagi dibebani proses administrasi yang terlalu rumit untuk transaksi-transaksi yang terjadi di marketplace," tutupnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.