KEBIJAKAN PAJAK

JHT Dianggap Tabungan Sosial, DPR Minta PPh-nya Dikaji Ulang

Muhamad Wildan
Senin, 06 Juli 2026 | 11.00 WIB
JHT Dianggap Tabungan Sosial, DPR Minta PPh-nya Dikaji Ulang
<p>Ilustrasi.&nbsp;Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022).&nbsp;ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi IX DPR Nurhadi meminta pemerintah untuk mengkaji penerapan PPh Pasal 21 final atas pencairan jaminan hari tua (JHT).

Nurhadi berpandangan JHT merupakan tabungan sosial yang bisa digunakan pekerja di tengah meningkatnya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti saat ini.

"Jangan sampai negara justru memandang dana JHT semata-mata sebagai objek penerimaan pajak, padahal hakikatnya JHT adalah tabungan sosial pekerja yang dikumpulkan dari hasil kerja mereka selama bertahun-tahun untuk menghadapi masa pensiun, pemutusan hubungan kerja, maupun kondisi darurat lainnya," ujar Nurhadi, dikutip pada Senin (6/7/2026).

Menurut Nurhadi, maraknya PHK pada berbagai sektor seharusnya menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam merumuskan kebijakan fiskal.

"Dalam situasi ketenagakerjaan yang masih menghadapi ancaman PHK di berbagai sektor, negara seharusnya hadir memberikan rasa aman kepada para pekerja, bukan menambah beban psikologis maupun ekonomi," ujar Nurhadi.

Kebijakan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah seharusnya tidak mengurangi tujuan utama dari dari program jaminan sosial, yakni memberikan perlindungan bagi pekerja setelah mereka tak lagi berpenghasilan.

"Kebijakan fiskal harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya para pekerja yang menjadi tulang punggung pembangunan nasional," katanya.

Sebagai informasi, pencairan JHT dikenai pemotongan PPh Pasal 21 final sebesar 0% hingga 5%. PPh sebesar 0% berlaku atas pencairan sampai dengan Rp50 juta, sedangkan PPh sebesar 5% berlaku atas bagian pencairan di atas Rp50 juta.

Kementerian Keuangan mencatat mayoritas pencairan JHT tidak dikenai PPh Pasal 21 final karena nilai pencairannya tidak lebih dari Rp50 juta.

Dari total 1,72 juta klaim JHT pada Januari hingga Mei 2026, hanya ada 78.441 klaim pencairan JHT yang dikenai PPh Pasal 21 final sebesar 5% atas bagian pencairan di atas Rp50 juta. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.