SE-03/2020

Pengajuan Gugatan Secara Langsung di Pengadilan Pajak Ditangguhkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 April 2020 | 19:34 WIB
Pengajuan Gugatan Secara Langsung di Pengadilan Pajak Ditangguhkan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penangguhan pengajuan gugatan secara langsung diberlakukan selama paling lama 14 hari sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-03/PP/2020. Dalam surat edaran ini disebutkan jika batas terakhir pengajuan gugatan – sesuai pasal 40 ayat (4) dan ayat (5) UU No.14/2002—jatuh pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 maka batas terakhir pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung menjadi tertangguh.

“Batas terakhir pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung tersebut menjadi tertangguh selama paling lambat 14 hari sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam surat edaran itu.

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Seperti diketahui, Pengadilan Pajak memperpanjang masa pencegahan penyebaran Covid-19) menjadi 17 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020 . Simak artikel ‘Diperpanjang, Penghentian Persidangan Pengadilan Pajak Sampai 21 April’.

Dalam surat edaran tersebut juga diberikan beberapa contoh. Misalnya, jika batas terakhir pengajuan gugatan adalah 17 Maret 2020 maka batas terakhir pengiriman surat gugatan tertangguh menjadi paling lambat tanggal 5 Mei 2020.

Sama kondisinya jika batas terakhir pengajuan gugatan adalah 20 April 2020 maka batas terakhir pengiriman surat gugatan tertangguh menjadi paling lambat tanggal 5 Mei 2020. Penangguhan terjadi selama 14 hari, terhitung sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Sementara itu, jangka waktu terkait pengajuan gugatan yang disampaikan melalui pos selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 tetap mengacu pada ketentuan UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Ketentuan penangguhan pengajuan gugatan secara langsung ini berbeda dengan ketentuan penangguhan pengajuan banding secara langsung. Pengajuan banding secara langsung tertangguh selama jumlah hari masa pencegahan penyebaran Covid-19. Simak artikel ‘Efek Virus Corona, Pengajuan Banding Secara Langsung Ditangguhkan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Jumat, 12 April 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya