KABUPATEN KUPANG

Pemda Adakan Pemutihan PBB, Berlaku untuk Tunggakan 2009-2025

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 03 Juli 2026 | 12.00 WIB
Pemda Adakan Pemutihan PBB, Berlaku untuk Tunggakan 2009-2025
<p>Ilustrasi.</p>

KUPANG, DDTCNews – Pemkab Kupang mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pemutihan berlaku untuk tunggakan PBB pada 2009 hingga 2025.

Bupati Kupang Yosef Lede menjelaskan penghapusan denda pajak hanya berlangsung 5 bulan, mulai dari 1 Juli hingga 30 November 2026. Dia pun mengimbau masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.

“Masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja, sedangkan seluruh dendanya kami hapus. Silakan Bapak, Mama, saudara-saudari semua datang langsung melakukan pembayaran melalui Bank NTT,” katanya, dikutip pada Jumat (3/7/20260.

Yosef menegaskan langkah tersebut diambil sebagai wujud keberpihakan pemda terhadap masyarakat. Di sisi lain, program ini juga menjadi stimulus untuk mendongkrak kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Dia menambahkan bahwa hasil pemutihan PBB akan dialokasikan kembali untuk kepentingan publik. Menurutnya, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memegang peranan krusial dalam membiayai jalannya pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.

Yosef memerinci penerimaan pajak di antaranya dipakai untuk membiayai program pembangunan daerah; meningkatkan kualitas infrastruktur; menyediakan pelayanan publik yang lebih prima; serta menjalankan berbagai program pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kabupaten Kupang.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk menyetorkan pajaknya secara langsung melalui Bank NTT. Setiap transaksi dipastikan transparan dan langsung tercatat dalam sistem resmi daerah. Imbauan ini diberikan demi menjaga tata kelola keuangan yang bersih, aman, dan akuntabel.

Melalui pemutihan tersebut, Yosef berharap realisasi pendapatan daerah dapat meningkat. Dia juga meyakini pemutihan itu dapat memberikan kelonggaran finansial bagi warga yang ingin menuntaskan tunggakan masa lampau.

“Dengan membayar PBB-P2, masyarakat tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga ikut andil dalam mempercepat pembangunan menuju Kabupaten Kupang yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” tuturnya seperti dilansir kupangberita.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.