RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh 26 Sewa Bandwidth yang Dianggap sebagai Royalti

DDTC Fiscal Research and Advisory
Senin, 29 Juni 2026 | 09.00 WIB
Sengketa PPh 26 Sewa Bandwidth yang Dianggap sebagai Royalti
<p>Ilustrasi.</p>

RESUME putusan peninjauan kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak berkenaan dengan koreksi objek PPh Pasal 26 atas pembayaran sewa satelit dan sewa line ke pihak luar negeri yang dikategorikan sebagai royalti.

Otoritas pajak melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp2.390.415.499 yang dibayarkan wajib pajak kepada beberapa pihak di luar negeri atas sewa satelit dan sewa line berupa bandwidth. Otoritas pajak berpendapat bahwa pembayaran tersebut merupakan royalti atas penggunaan peralatan atau equipment sehingga terutang PPh Pasal 26 dengan tarif sesuai persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku.

Sebaliknya, wajib pajak selaku penyedia jasa internet dan telekomunikasi memiliki pendapat berbeda. Menurut wajib pajak, pembayaran ke pihak luar negeri itu adalah sewa atas bandwidth, bukan sewa peralatan atau equipment berwujud. Oleh karena itu, wajib pajak menganggap bandwidth tidak masuk kategori royalty.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, pada tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak selaku Pemohon PK.

Apabila tertarik membaca putusan ini secara lengkap, silakan mengunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau mengaksesnya langsung di laman Perpajakan.id.

Kronologi

Wajib pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap ketetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi otoritas pajak sebesar Rp2.390.415.499 tidak dapat dipertahankan. Oleh karena itu, Majelis juga berpendapat bahwa tidak terdapat PPh Pasal 26 yang terutang atas objek pajak tersebut.

Berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan banding dan membatalkan surat keberatan pajak kurang bayar (SKPKB) tanggal 28 Maret 2008. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No.PUT.3909/PP/M.XIVA/13/2015 tertanggal 12 Oktober 2015, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 25 Januari 2016.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp2.390.415.499 atas pembayaran sewa satelit dan sewa line untuk masa pajak Januari hingga Desember 2006 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

Pemohon PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK tidak setuju atas koreksi objek PPh Pasal 26 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp2.390.415.499 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Dalam perkara ini, Termohon PK menjalankan usaha di bidang penyediaan jasa internet dan telekomunikasi, yang dalam kegiatan operasionalnya melakukan pembayaran atas sewa bandwidth kepada beberapa pihak yang berdomisili di luar negeri, yaitu Hong Kong, Jepang, dan Singapura. Kemudian, sengketa muncul karena adanya perbedaan interpretasi objek pajak terkait sewa satelit dan sewa line.

Pemohon PK berpendapat bahwa substansi atas transaksi sewa tersebut merupakan objek royalti. Transaksi yang dimaksud dianggap sebagai royalti karena terdapat pembayaran atas sewa satelit dan sewa line berupa bandwidth yang dibayarkan keluar daerah pabean Indonesia, sehingga dikenakan tarif berdasarkan ketentuan P3B yang sudah disepakati.

Pada faktanya, atas transaksi yang termasuk objek PPh Pasal 26 tersebut belum dimasukkan dalam SPT sehingga terdeteksi adanya kurang bayar pajak. Lebih spesifik, Pemohon PK mengoreksi objek PPh Pasal 26 terkait pembayaran atas sewa satelit kepada CABTN di Hongkong dan SingTel di Singapura serta pembayaran atas sewa line kepada KDDI dan Japan Internet Exchange di Jepang, serta Equinix, Sing-Tel, dan PCCW di Singapura.

Dalam hal ini, terdapat perbedaan penafsiran atas definisi “bandwidth” antara Pemohon PK dan Termohon PK. Pemohon PK menilai penggunaan istilah bandwidth oleh Termohon PK dalam surat keberatan dan surat bandingnya justru mengaburkan substansi transaksi yang sebenarnya, yakni sewa peralatan (equipment).

Berdasarkan pertimbangan di atas, Pemohon PK menyatakan koreksi yang dilakukannya sudah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemohon PK juga berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah mengabaikan fakta serta hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

Sebaliknya, Termohon PK tidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Termohon PK menilai bahwa barang yang disewa Termohon PK dari beberapa pihak lawan transaksinya ialah bandwidth. Bandwidth merupakan ukuran kapasitas pengiriman data yang digunakan dalam dunia telepon, jaringan komputer, dan sinyal frekuensi radio.

Bandwidth merupakan barang tidak berwujud yang tidak dapat dikategorikan sebagai royalti. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 4 huruf h UU PPh yang membatasi royalti atas harta tidak berwujud hanya pada hak cipta, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 12 P3B Indonesia–Jepang dan Indonesia–Singapura, definisi "royalties" juga tidak mencakup sewa bandwidth. Sebab, ketentuan tersebut hanya mengatur royalti atas hak cipta, paten, merek dagang, equipment industri/komersial/ilmiah, dan informasi pengalaman industri.

Dengan begitu, Termohon PK berpendapat koreksi yang dilakukan Pemohon PK atas sewa satelit dan sewa line berupa bandwith yang dikategorikan sebagai royalti tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pernyataan ini mengacu pada hukum pajak nasional maupun hukum pajak internasional (tax treaty). Sebagaimana demikian, Termohon PK menyatakan tidak ada PPh Pasal 26 yang kurang bayar sehingga koreksi yang dilakukan oleh Pemohon PK tidak dapat dibenarkan dan harus dibatalkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Hal ini dikarenakan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT.3909/PP/M.XIVA/13/2015 yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil sudah tepat dan benar. Setidaknya, terdapat beberapa pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, alasan-alasan permohonan PK terkait koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp2.390.415.499 untuk masa pajak Januari hingga Desember 2006 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan. Sebab, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil dari para pihak bersengketa, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, dalam perkara a quo terikat dengan prinsip hukum lex specialis derogat lex generalis dan lex superior derogat legi inferiori. Mahkamah Agung menilai bahwa koreksi atas sewa satelit dan sewa line berupa bandwidth yang digolongkan sebagai royalti adalah tidak benar. Adapun koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan uraian di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (dik/*artikel resume ini disiapkan oleh Fiscal Outreach Specialist Yana Yosiyana)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.