JAKARTA, DDTCNews - Pihak yang beracara di Pengadilan Pajak dapat menggunakan sistem e-Tax Court untuk mengecek data dan informasi seputar administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik.
Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan wajib pajak tidak perlu panik apabila menghadapi kendala dalam mencari data melalui e-Tax Court, misalnya data keputusan banding atau gugatan tidak sesuai. Sebab, kendala tersebut dapat diselesaikan secara mandiri.
"Jika mau submit banding/gugatan, lalu saat melakukan pencarian data pada e-Tax Court hasil yang muncul tidak sesuai, coba lakukan langkah berikut," imbau Sekretariat Pengadilan Pajak, dikutip pada Sabtu (27/6/2026).
Ada 4 langkah yang dimaksud oleh Sekretariat Pengadilan Pajak. Pertama, ketika data hasil pencarian tidak sesuai, maka wajib pajak dapat mengubah data pencarian dengan cara mengeklik tombol 'cari ketetapan pajak' berwarna oranye sebanyak 3 kali.
Perlu diperhatikan, data yang tampil setelah pencarian memang akan terkunci dan tidak bisa diubah secara langsung. Namun, tidak perlu khawatir, karena mengubah data pencarian bisa dilakukan dengan mengeklik tombol 3 kali seperti dijelaskan di atas.
Kedua, input data yang sesuai dan benar. Kolom yang sebelumnya terkunci akan kembali aktif agar wajib pajak bisa mengisi secara manual. Cek kembali angka, huruf, dan format data yang dimasukkan pada kolom yang sudah terbuka, karena data itu akan diverifikasi oleh petugas Sekretariat Pengadilan Pajak.
Ketiga, menunggu hasil validasi dari verifikator. Wajib pajak dapat melakukan pengecekan secara berkala pada email untuk hasil validasi dari verifikator.
"Apabila terdapat ketidaksesuaian data, wajib pajak akan diminta melakukan perbaikan dalam jangka waktu 1x24 jam sejak e-mail perbaikan dikirimkan. Tautan perbaikan dapat ditemukan di dalam e-mail," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak.
Keempat, apabila wajib pajak masih mengalami kendala, Sekretariat Pengadilan Pajak pun mengimbau para pihak yang beracara di Pengadilan Pajak untuk menghubungi loket layanan informasi (Loket B) dan Whatsapp pada nomor 0812-1100-7510.
Selain itu, wajib pajak bisa menghubungi call center Kemenkeu di nomor 134, mengakses laman laman setpp.kemenkeu.gi.id, serta mendapatkan layanan informasi seputar administrasi perpajakan secara langsung di Pengadilan Pajak.
"Asistensi e-Tax Court tersedia di ruang tunggu pemohon banding setiap hari pada pukul 08.00-15.00. Kami juga siap melayani melalui Loket Layanan Informasi (Loket B)," kata Sekretariat Pengadilan Pajak. (dik)
