SE-03/2020

Efek Covid-19, Pengajuan Banding Pajak Secara Langsung Ditangguhkan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 03 April 2020 | 19.01 WIB
Efek Covid-19, Pengajuan Banding Pajak Secara Langsung Ditangguhkan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Jumlah hari dalam masa pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) di lingkungan Pengadilan Pajak akan dihitung sebagai masa penangguhan pengajuan banding secara langsung.

Hal ini diamanatkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-03/PP/2020. Masa pencegahan penyebaran Covid-19 tidak masuk dalam penghitungan jangka waktu pengajuan banding sesuai pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No.14/2020 (3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding).

Oleh karena itu, SE-03/PP/2020 mengatur jika batas terakhir pengajuan banding yang disampaikan secara langsung berada pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 maka batas terakhir pengajuan banding tersebut menjadi tertangguh.

“Batas terakhir pengajuan banding tersebut menjadi tertangguh selama jumlah hari masa pencegahan penyebaran Covid-19,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Dalam surat edaran tersebut juga diberikan beberapa contoh kasus. Seperti diketahui, Pengadilan Pajak memperpanjang masa pencegahan penyebaran Covid-19 menjadi 17 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020 atau 36 hari. Simak artikel ‘Diperpanjang, Penghentian Persidangan Pengadilan Pajak Sampai 21 April’.

Contohnya, jika batas terakhir pengajuan banding adalah 17 Maret 2020 maka batas terakhir pengiriman surat banding tertangguh selama 36 hari menjadi 22 April 2020.

Selanjutnya, jika Jika batas terakhir pengajuan banding adalah 1 April 2020 maka batas terakhir pengiriman surat banding tertangguh selama 36 hari menjadi 7 Mei 2020.

Penghitungan yang sama juga berlaku jika batas terakhir pengajuan banding adalah 21 April 2020 maka batas terakhir pengiriman surat banding tertangguh selama 36 hari menjadi 27 Mei 2020.

Sementara itu, jangka waktu terkait pengajuan banding yang disampaikan melalui pos sehubungan dengan adanya masa pencegahan penyebaran Covid-19 tetap mengacu pada ketentuan UU No.14/2002. 

Ketentuan penangguhan pengajuan banding secara langsung ini berbeda dengan ketentuan penangguhan gugatan secara langsung. Pengajuan gugatan secara langsung tertangguh paling lama selama 14 hari, terhitung sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19. Simak artikel ‘Pengajuan Gugatan Secara Langsung di Pengadilan Pajak Ditangguhkan’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.