UU 4/2026

WNI Berduit Diminta Beli Patriot Bond, Purbaya Kasih Waktu 6 Bulan

Muhamad Wildan
Rabu, 24 Juni 2026 | 16.15 WIB
WNI Berduit Diminta Beli Patriot Bond, Purbaya Kasih Waktu 6 Bulan
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta para pemilik dana untuk segera menempatkan dananya di surat utang Danantara.

Purbaya memberikan waktu selama 6 bulan kepada para pemilik dana untuk segera menempatkan dananya pada surat utang tersebut.

"Jadi kalau Anda punya uang banyak, masukin cepat-cepat. Seperti saya bilang waktu itu kan, 6 bulan saya kasih waktu masuk," ujar Purbaya, dikutip pada Rabu (24/6/2026).

Sebelumnya, Purbaya telah meminta para WNI yang memiliki dana di luar negeri untuk segera melakukan repatriasi selambat-lambatnya akhir tahun ini.

"Kalau mereka punya uang di luar negeri enggak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu sampai akhir tahun, kalau ketahuan kita sikat. Jadi punya duit di luar cepat-cepat masuk ke sini. Kalau enggak, enggak bisa masuk," ujar Purbaya pada Mei 2026.

Sebagai informasi, surat utang yang diterbitkan oleh Danantara terdiri atas surat utang yang bersifat umum serta surat utang khusus seperti patriot bond dan merah putih bond. Penerbitan surat utang Danantara telah diatur dalam Pasal 50A UU 4/2026.

Setiap pembelian atas surat utang khusus akan dijamin dan dilindungi dari penuntutan pidana umum dan pidana khusus termasuk pidana perpajakan serta gugatan perdata.

"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus ... dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," bunyi Pasal 50A ayat (5) UU 4/2026.

Data dan informasi dari kegiatan pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak, serta tidak dapat dijadikan bukti hukum ketika beracara di pengadilan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.