BERITA PAJAK HARI INI

DJP Mulai Lakukan Penelitian SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews
Senin, 29 Juni 2026 | 07.30 WIB
DJP Mulai Lakukan Penelitian SPT Tahunan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai melakukan penelitian terhadap SPT Tahunan 2025 yang disampaikan oleh wajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (29/6/2026).

UU KUP mengatur wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 30 Maret, sedangkan SPT badan disampaikan paling lambat 30 April. Namun melalui pemberian relaksasi, periode pelaporan SPT Tahunan orang pribadi berlangsung hingga 30 April 2026, sementara pada wajib pajak badan sampai 31 Mei 2026.

"Dengan berakhirnya masa SPT Tahunan, tentunya terhadap SPT yang sudah masuk akan diteliti terlebih dahulu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.

Hingga 25 Juni 2026, DJP telah menerima 13,94 juta SPT Tahunan 2025. Angka ini setara 92,93% dari target yang ditetapkan sebanyak 15 juta SPT Tahunan.

Merujuk Pasal 1 angka 80 PER-11/PJ/2025, penelitian SPT merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya, termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya.

Ada 5 aspek pada SPT Tahunan yang akan diteliti oleh otoritas. Pertama, SPT ditandatangani oleh wajib pajak sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU KUP.

Kedua, SPT disampaikan menggunakan bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah, terhadap wajib pajak yang telah mendapatkan izin menteri untuk menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah. Ketiga, SPT sudah sepenuhnya dilampiri keterangan dan dokumen yang diatur dalam Pasal 3 ayat (6) UU KUP.

Keempat, SPT lebih bayar disampaikan dalam jangka waktu 3 tahun setelah berakhirnya masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak dan telah ditegur secara tertulis. Kelima, SPT disampaikan sebelum dirjen pajak melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan (bukper) terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP).

Tidak hanya melaksanakan penelitian SPT, Inge menjelaskan otoritas pajak juga berhak meminta klarifikasi atau penjelasan dari wajib pajak. Upaya ini ditempuh sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan kepatuhan pajak.

Pengawasan atas kepatuhan wajib pajak adalah serangkaian kegiatan pembinaan dan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan, baik yang akan, belum, maupun sudah dilaksanakan oleh wajib pajak.

Pengawasan dilaksanakan untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak yang berkelanjutan atas ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bentuk-bentuk kegiatan pengawasan yang dilakukan DJP telah diatur dalam PMK 111/2025.

"Guna melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak, DJP menjalankan strategi pengawasan yang efektif dan terfokus memperluas basis pemajakan untuk meningkatkan jumlah wajib pajak terdaftar dan wajib pajak yang melakukan pembayaran secara teratur dan wajar," kata Inge.

Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang pemerintah yang menegaskan tidak menahan pencairan restitusi pajak. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai realisasi PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

DJP Layangkan 250.000 SP2DK

Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan 250.000 surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak sepanjang Januari–Juni 2026.

Inge mengatakan SP2DK dikirimkan secara online melalui coretax dan email wajib pajak. Selain itu, SP2DK juga masih dilayangkan secara manual lewat jasa pos, ekspedisi, atau kurir.

"Sekitar 185.000 SP2DK telah diterbitkan dalam rangka pengawasan, dan juga telah diterbitkan sekitar 65.000 SP2DK dalam rangka ekstensifikasi," ujarnya. (DDTCNews)

Pemerintah Tegaskan Tak Menahan Pencairan Restitusi

Pemerintah menegaskan tidak ada upaya untuk menahan pencairan restitusi kepada wajib pajak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai restitusi seharusnya tidak menjadi keluhan wajib pajak mengingat nilai yang dicairkan dalam 4 bulan pertama 2026 sudah setara dengan pencairan pada Januari–September 2025. Sepanjang 2026, pencairan restitusi diperkirakan mencapai Rp500 triliun.

"Dalam 4 bulan [tahun ini] sudah keluar Rp160 triliun, tahun lalu itu 9 bulan Rp160 triliun. Kalau 4 bulan dikali 3, itu Rp500 triliun kira-kira. Tahun lalu full year Rp360 triliun. Dengan angka itu, enggak mungkin ada keluhan. Berarti, orang pajak sendiri yang main," ujarnya. (DDTCNews, Kontan)

Realisasi PPN PMSE Senilai Rp4,88 triliun.

DJP mencatat realisasi PPN PMSE hingga Mei 2026 mencapai Rp4,88 triliun.

Pada Mei 2026, DJP juga kembali menunjuk 7 pelaku PMSE untuk menjadi pemungut PPN, yakni Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC. Dengan demikian, sudah ada 271 pelaku PMSE yang ditunjuk DJP untuk melakukan pemungutan PPN.

Dari jumlah tersebut, tercatat ada 233 pelaku PMSE yang aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE. "DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," ujar Inge. (DDTCNews, Kontan, Bisnis Indonesia)

Purbaya Minta Investor Tidak Ragu Laporkan Hambatan Usaha

Purbaya mendorong para investor untuk melaporkan hambatan berusaha yang dihadapi selama berbisnis kepada Satgas Debottlenecking.

Melalui satgas itu, Purbaya mengeklaim pemerintah terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna mengatasi berbagai persoalan regulasi maupun operasional yang berpotensi menghambat investasi masuk ke Indonesia.

"Mekanisme ini terbuka untuk semua pihak. Jika masih ada hambatan dan belum dilaporkan kepada satgas, maka kesempatan penyelesaiannya belum dimanfaatkan secara optimal," katanya. (DDTCNews)

Pemerintah Kembali Tempatkan SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN

Pemerintah memutuskan untuk kembali menempatkan dana saldo anggaran lebih (SAL) di bank-bank BUMN.

Purbaya mengatakan penempatan SAL di bank merupakan langkah strategis untuk memperkuat likuiditas bank dan penyaluran kredit. Penarikan dana SAL yang dilakukan sebelumnya justru memengaruhi likuiditas.

"Pemerintah terus memantau perkembangan likuiditas perbankan. Setelah dilakukan evaluasi, diputuskan untuk kembali menempatkan dana SAL agar fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi," ujar Purbaya. (DDTCNews) (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.