JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan orang-orang yang melakukan aktivitas berlari tidak dikenai pajak.
DJP menjelaskan pengenaan PPN bukan atas aktivitas olahraganya, melainkan layanan digital berbayar yang disediakan oleh Strava, aplikasi perekam aktivitas olahraga termasuk lari dan bersepeda. Sebab, Strava kini telah ditunjuk sebagai pemungut PPN di Indonesia.
"Olahraga lari tidak dikenai pajak, tapi Kawan Pajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN," tulis DJP dalam media sosialnya, dikutip pada Sabtu (3/7/2026).
PPN akan dipungut ketika pengguna Strava membeli atau berlangganan (subscription) layanan premium. Sementara itu, pengguna yang menggunakan aplikasi tersebut secara gratis tidak dikenakan PPN.
DJP terus melakukan asesmen dan penunjukan pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN ketika memenuhi kriteria yang berlaku. Kebijakan ini dilakukan secara bertahap terhadap platform digital premium guna menciptakan sistem perpajakan yang adil.
"Selain itu, untuk memastikan bahwa pajak yang dipungut dari pelanggan Indonesia benar-benar masuk menjadi penerimaan pajak untuk kita," ulas DJP.
Sebagai informasi, DJP pada Mei 2026 menunjuk 7 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN, yaitu Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.
Pelaku PMSE yang ditunjuk kali ini memiliki model bisnis yang beragam, mulai dari layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, hingga artificial intelligence (AI). Hal ini mencerminkan makin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE.
Dengan penunjukan tersebut, kini ada 271 pelaku PMSE yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan PPN. Dari jumlah dimaksud, tercatat sudah ada 233 pelaku PMSE yang aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE.
DJP mencatat sepanjang Januari-Mei 2026, total PPN PMSE yang sudah dipungut mencapai Rp4,88 triliun.
Sebagai informasi, pelaku PMSE yang memasukkan produk digital luar negeri ke Indonesia bakal ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE bila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia di atas Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau memiliki jumlah traffic di Indonesia di atas 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.
Setelah ditunjuk, pelaku PMSE wajib memungut PPN sebesar 12% dikali DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. (dik)
