ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Tidak Bekerja, Pilih Nonaktifkan NPWP atau Hapus NPWP?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 24 Juni 2026 | 19.30 WIB
Sudah Tidak Bekerja, Pilih Nonaktifkan NPWP atau Hapus NPWP?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang tidak bekerja dan tidak menerima penghasilan dapat mengajukan penonaktifan NPWP.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b PER-7/PJ/2025. Pasal ini menyatakan penetapan wajib pajak nonaktif di antaranya dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang tidak memperoleh penghasilan.

“Penetapan wajib pajak non-aktif dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi kriteria: ...b. wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak,” bunyi Pasal 34 ayat (2) huruf b PER-7/PJ/2025, dikutip pada Rabu (24/6/2026).

Status wajib pajak non-aktif berbeda dengan penghapusan NPWP. Adapun wajib pajak nonaktif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Dengan demikian, NPWP dari wajib pajak non-aktif tersebut masih ada pada sistem DJP dan bisa diaktifkan kembali apabila diperlukan. Sementara itu, wajib pajak yang NPWP-nya dihapus berarti NPWP tersebut tidak terdapat pada sistem DJP.

Opsi penonaktifan NPWP lebih tepat bagi wajib pajak tidak lagi menerima penghasilan karena penghapusan NPWP dilakukan terbatas pada kondisi tertentu. Perbedaan alasan yang dapat diajukan penonaktifan NPWP dan penghapusan NPWP telah diatur dalam PER-7/PJ/2025.

Merujuk Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, wajib pajak orang pribadi (WP OP) dapat ditetapkan sebagai wajib pajak non-aktif apabila memenuhi salah satu dari 6 kriteria:

  1. WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya;
  2. WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP);
  3. WP OP yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berstatus sebagai penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN), tetapi belum memenuhi syarat sebagai SPLN;
  4. WP OP yang merupakan WNI berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif karena telah menjadi SPLN;
  5. WP OP yang merupakan WNI berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif;
  6. WP OP yang merupakan wanita kawin dan telah memiliki NPWP serta memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara digabung dengan suaminya, tetapi masih memiliki NIK. Simak Apa Itu Wajib Pajak Non-Aktif?

Sementara itu, berdasarkan Pasal 44 ayat (2) PER-7/PJ/2025, penghapusan NPWP bagi WP OP bisa dilakukan dalam 2 kondisi berikut:

  1. WP OP telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  2. WP OP:
    • telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai penduduk, bagi orang pribadi yang semula berstatus sebagai penduduk; atau
    • telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, bagi orang pribadi yang berstatus bukan penduduk. Simak Apa Itu Penghapusan NPWP?

Ringkasnya, penghapusan NPWP bagi WP OP dilakukan apabila wajib pajak tersebut meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia selamanya. Simak Cara Ajukan Penghapusan NPWP Orang Pribadi Via Coretax DJP

Dalam konteks WP OP tidak bekerja maka sebenarnya masih memenuhi kewajiban subjektif (bertempat tinggal di Indonesia) meski kewajiban objektifnya (memiliki penghasilan di atas PTKP) tidak terpenuhi. Oleh karenanya, opsi penonaktifan NPWP lebih tepat pada kondisi tersebut. Simak Status NPWP Nonaktif, Bisakah Diaktifkan Kembali? (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.