JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang tidak bekerja dan tidak menerima penghasilan dapat mengajukan penonaktifan NPWP.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b PER-7/PJ/2025. Pasal ini menyatakan penetapan wajib pajak nonaktif di antaranya dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang tidak memperoleh penghasilan.
“Penetapan wajib pajak non-aktif dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi kriteria: ...b. wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak,” bunyi Pasal 34 ayat (2) huruf b PER-7/PJ/2025, dikutip pada Rabu (24/6/2026).
Status wajib pajak non-aktif berbeda dengan penghapusan NPWP. Adapun wajib pajak nonaktif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Dengan demikian, NPWP dari wajib pajak non-aktif tersebut masih ada pada sistem DJP dan bisa diaktifkan kembali apabila diperlukan. Sementara itu, wajib pajak yang NPWP-nya dihapus berarti NPWP tersebut tidak terdapat pada sistem DJP.
Opsi penonaktifan NPWP lebih tepat bagi wajib pajak tidak lagi menerima penghasilan karena penghapusan NPWP dilakukan terbatas pada kondisi tertentu. Perbedaan alasan yang dapat diajukan penonaktifan NPWP dan penghapusan NPWP telah diatur dalam PER-7/PJ/2025.
Merujuk Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, wajib pajak orang pribadi (WP OP) dapat ditetapkan sebagai wajib pajak non-aktif apabila memenuhi salah satu dari 6 kriteria:
Sementara itu, berdasarkan Pasal 44 ayat (2) PER-7/PJ/2025, penghapusan NPWP bagi WP OP bisa dilakukan dalam 2 kondisi berikut:
Ringkasnya, penghapusan NPWP bagi WP OP dilakukan apabila wajib pajak tersebut meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia selamanya. Simak Cara Ajukan Penghapusan NPWP Orang Pribadi Via Coretax DJP
Dalam konteks WP OP tidak bekerja maka sebenarnya masih memenuhi kewajiban subjektif (bertempat tinggal di Indonesia) meski kewajiban objektifnya (memiliki penghasilan di atas PTKP) tidak terpenuhi. Oleh karenanya, opsi penonaktifan NPWP lebih tepat pada kondisi tersebut. Simak Status NPWP Nonaktif, Bisakah Diaktifkan Kembali? (rig)
