KEBIJAKAN PEMERINTAH

Demi Integrasi Pajak, Pekerjaan di KTP Harus Ikuti Permendagri Baru

Muhamad Wildan
Minggu, 05 Juli 2026 | 12.30 WIB
Demi Integrasi Pajak, Pekerjaan di KTP Harus Ikuti Permendagri Baru
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pencantuman jenis pekerjaan pada dokumen kependudukan kini harus sesuai dengan klasifikasi resmi pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 6/2026.

Pada regulasi baru tersebut, terdapat 108 jenis pekerjaan yang bisa dipilih dan dicantumkan pada dokumen kependudukan seperti KTP dan KK

"Hal ini penting untuk memastikan validasi data berjalan lancar, termasuk integrasi dengan sistem perpajakan seperti pendaftaran NPWP," tulis Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dalam keterangan resminya, dikutip pada Minggu (5/7/2026).

Ditjen Dukcapil mengungkapkan banyak wajib pajak yang gagal mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP karena tidak validnya jenis pekerjaan pada dokumen kependudukan.

Setiap kolom pekerjaan harus sesuai dengan klasifikasi resmi yang tercatat mengingat coretax administration system terintegrasi secara langsung dengan basis data Ditjen Dukcapil.

"Jika terjadi perbedaan, validasi akan gagal dan wajib pajak diminta memperbarui data di Dukcapil," jelas Ditjen Dukcapil.

Terdapat klasifikasi pekerjaan Permendagri 6/2026. Pertama, umum dan belum bekerja. Klasifikasi ini mencakup orang-orang yang belum atau tidak bekerja, mengurus rumah tangga, pelajar atau mahasiswa, serta pensiunan.

Kedua, ASN dan pejabat publik. Klasifikasi ini mencakup PNS, anggota TNI/Polri, serta pejabat publik seperti anggota DPR, DPD, BPK, hingga presiden dan wakil presiden.

Ketiga, karyawan swasta dan badan usaha. Klasifikasi ini mencakup karyawan swasta, karyawan BUMN, BUMD, serta karyawan honorer. "Data ini sangat penting untuk validasi dalam sistem perpajakan maupun layanan BPJS," sebut Ditjen Dukcapil.

Keempat, pertanian, peternakan, dan perikanan. Klasifikasi ini mencakup profesi seperti petani, pekebun, peternak, nelayan, hingga buruh tani atau perkebunan.

Kelima, jasa, keahlian, dan perdagangan. Klasifikasi ini mencakup wiraswasta, buruh harian lepas, pembantu rumah tangga, mekanik, teknisi, tukang jahit, tukang kayu, tukang batu, tukang cukur, hingga profesi sektor transportasi seperti pilot, masinis, dan nakhoda.

Keenam, profesi khusus, medis, dan keagamaan. Klasifikasi ini mencakup dokter, perawat, bidan, apoteker, pengacara, notaris, arsitek, akuntan, dosen, guru, seniman, wartawan, penulis, serta tokoh agama seperti imam masjid, pendeta, dan bhikkhu.

Dengan adanya 6 klasifikasi di atas, masyarakat diminta untuk tidak menggunakan jenis pekerjaan yang tak baku ketika mengisi dokumen kependudukan.

"Keseragaman nomenklatur akan memastikan data kependudukan nasional lebih akurat, memudahkan integrasi dengan berbagai sistem layanan publik, termasuk perpajakan, BPJS, perbankan, dan program bantuan sosial," kata Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) Ditjen Dukcapil Muhammad Farid. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.