BADAN PERADILAN PAJAK

Sambut Penyatuan Atap, MA Latih Hakim TUN Soal Pajak

Muhamad Wildan
Kamis, 02 Juli 2026 | 12.00 WIB
Sambut Penyatuan Atap, MA Latih Hakim TUN Soal Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung (MA) menggelar pelatihan dalam rangka meningkatkan pemahaman hakim tata usaha negara (TUN) mengenai karakter hukum acara Pengadilan Pajak.

Pelatihan digelar untuk mempersiapkan penyatuan atap Pengadilan Pajak terhitung sejak 31 Desember 2026 sebagaimana telah ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023.

"Penguatan kapasitas ini dipandang penting karena sengketa pajak memiliki karakter khusus, baik dari sisi hukum acara, pembuktian, objek sengketa, maupun konsekuensi putusannya terhadap hak wajib pajak dan penerimaan negara," tulis BSDK dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (2/7/2026).

Dalam pelatihan dimaksud, Hakim Agung Yodi M. Wahyunadi memaparkan kedudukan Pengadilan Pajak, objek sengketa pada Pengadilan Pajak, proses pemeriksaan banding dan gugatan, pembuktian, serta bentuk putusan di Pengadilan Pajak.

Tak hanya itu, Yodi juga membandingkan hukum acara di Pengadilan Pajak dan hukum acara pada peradilan TUN umum. Menurutnya, perbedaan karakter hukum acara antara Pengadilan Pajak dan peradilan TUN sangatlah penting untuk dipahami.

Yodi menerangkan Pengadilan Pajak tidak mengenal eksepsi kompetensi relatif dan konsultan pajak turut terlibat sebagai kuasa hukum. Putusan pada Pengadilan Pajak juga langsung memiliki kekuatan hukum tetap.

Jenis putusan Pengadilan Pajak tidak terbatas pada menolak, mengabulkan, atau mengabulkan sebagian. Pada Pengadilan Pajak dikenal pula putusan menambah pajak yang harus dibayar, menyatakan tidak dapat diterima, membatalkan, serta membetulkan kesalahan tulis atau kesalahan hitung.

Karakter ini menunjukkan bahwa putusan pajak memiliki konsekuensi langsung terhadap angka, perhitungan, dan kewajiban fiskal.

Melalui pelatihan ini, BSDK berharap proses integrasi Pengadilan Pajak ke MA berjalan lebih matang. Hakim tinggi TUN juga diharapkan mampu memenuhi kebutuhan substansi penyelesaian sengketa pajak yang modern, independen, profesional, dan berkeadilan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.