TAKENGON, DDTCNews – Guna meningkatkan pengawasan wajib pajak, Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah menggandeng Satpol PP dan lembaga pengawasan pelaksanaan syariat Islam, Wilayatul Hisbah.
Pengawasan kali ini menyasar wajib pajak di sektor restoran, kafe dan warung. Pengawasan dilakukan guna memastikan pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan minuman, serta pajak air tanah.
"Pengawasan lapangan ini dilakukan terhadap ketidakpatuhan kewajiban perpajakan air tanah dan PBJT atas penjualan makanan dan minuman," kata Kabid Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPKK Aceh Tengah Anhar, dikutip pada Senin (6/7/2026).
Anhar menjelaskan tim BPKK telah menyasar beberapa restoran dan kafe untuk didatangi. Selain menemukan ada wajib pajak yang belum membayar pajak, ada juga pemilik usaha di sektor kuliner yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.
Sebagai informasi, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Selama melaksanakan pemeriksaan di lapangan, Tim Satgas BPKK, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah langsung terjun menemui pihak pengelola atau manajemen kafe.
Setelah mendengarkan penjelasan wajib pajak, pemkab memberikan kelonggaran waktu kepada wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Pemkab berharap kepatuhan pajak pelaku usaha meningkat sehingga pendapatan asli daerah (PAD) bisa mencapai target.
Anhar menjelaskan pengawasan lapangan menjadi langkah persuasif terakhir untuk memperingatkan sekaligus mengimbau wajib pajak melunasi pajak ke kas daerah. Bila wajib pajak tetap mengabaikan peringatan tersebut, pemkab akan melakukan penindakan tegas.
"Ini langkah terakhir BPKK untuk mengimbau, mengedukasi dan sekaligus mewawancarai langsung mengenai alasan ketidakpatuhan dan kendala yang dihadapi wajib pajak," tuturnya seperti dilansir lintasgayo.co. (rig)
