KPP PRATAMA CIAMIS

KPP Sita 2 Mobil Milik Penunggak Pajak, Nilainya Rp129 Juta

Redaksi DDTCNews
Jumat, 03 Juli 2026 | 10.30 WIB
KPP Sita 2 Mobil Milik Penunggak Pajak, Nilainya Rp129 Juta
<p>Sebuah kendaraan disita oleh juru sita pajak negara KPP Pratama Ciamis. (foto:&nbsp;Wisnu Kurniawan)</p>

CIAMIS, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis melakukan penyitaan atas aset milik dua penunggak pajak, berupa 1 mobil pick-up dan 1 mobil Grandmax dengan total taksiran senilai Rp129 juta, pada 24 Juni 2026.

Proses penyitaan tersebut dilaksanakan oleh juru sita pajak negara (JSPN), yakni Iwan Susanto dan Iwan Kusnadi, serta pelaksana Seksi Penagihan, Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Ciamis Wisnu Kurniawan.

"Kegiatan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Susanto dikutip dari situs DJP, Jumat (3/7/2026).

Dia juga berharap langkah tersebut dapat memberikan efek jera bagi penanggung pajak yang masih menunggak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan.

Seperti diketahui, penyitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan juru sita pajak negara setelah menyampaikan surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan.

Sebelum melakukan penagihan aktif, kantor pajak akan mengedepankan imbauan dan persuasi kepada wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Kusnadi, tindakan penagihan aktif merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) yang ditempuh jika wajib pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya setelah dilakukan pendekatan persuasif.

“Seluruh rangkaian proses kegiatan penyitaan dilaksanakan sesuai SOP berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar,” tuturnya.

Kusnadi menambahkan bahwa status penyitaan dapat dicabut apabila wajib pajak membayar seluruh tunggakan pajaknya atau wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran tunggakan pajak ke kantor pajak terdaftar.

Jika wajib pajak tidak membayar, lanjutnya, aset sita tersebut akan dilelang untuk melunasi tunggakan pajaknya. Jika terdapat sisa lebih dari hasil pelelangan tersebut maka sisa lebih itu akan dikembalikan kepada wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.