KENYA

Tingkatkan Kepatuhan, Negara Ini Hadirkan Tax Amnesty Selama 6 Bulan

Redaksi DDTCNews
Senin, 06 Juli 2026 | 09.30 WIB
Tingkatkan Kepatuhan, Negara Ini Hadirkan Tax Amnesty Selama 6 Bulan
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

NAIROBI, DDTCNews - Pemerintah Kenya menghadirkan program tax amnesty mulai 1 Juli 2026.

Otoritas pajak kenya (Kenya Revenue Authority/KRA) menyatakan program tax amnesty berlaku bagi semua wajib pajak yang memenuhi syarat untuk melunasi kewajiban pajak yang tertunggak tanpa harus membayar denda dan bunga yang terakumulasi. Melalui program tersebut, wajib pajak didorong untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

"Program ini dilaksanakan berdasarkan UU APBN 2026, yang secara resmi mulai berlaku pada 1 Juli hingga 31 Desember 2026," bunyi pernyataan otoritas, dikutip pada Senin (6/7/2026).

Dengan program tax amnesty, wajib pajak akan mendapatkan penghapusan 100% atas bunga dan denda terkait utang pajak yang terakumulasi hingga 31 Desember 2025.

Menurut otoritas, tax amnesty berfungsi sebagai jendela bagi wajib pajak yang memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan. Namun, wajib pajak diminta memperhatikan syarat yang berlaku untuk program tersebut.

Misal, jika satu-satunya kewajiban pajak yang belum terselesaikan adalah denda keterlambatan penyampaian SPT, seperti denda umum sebesar KES2.000 akibat penyampaian SPT setelah batas waktu, tetapi wajib pajak telah menyampaikan semua SPT yang belum diselesaikan tanpa ada pajak pokok yang terutang, maka mereka masih memenuhi syarat untuk tax amnesty.

Dilansir kenyans.co.ke, penghapusan denda akan diberikan secara otomatis sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan terpisah. Namun, wajib pajak disarankan masuk ke akun iTax dan memantau buku besar pajak mereka untuk memastikan bahwa denda telah dihapus selama periode tax amnesty.

Apabila dalam buku besar masih terdapat tunggakan pajak pokok, wajib pajak diminta membayarkan tunggakan tersebut secara penuh melalui portal iTax. Setelah pajak pokok dilunasi selama periode tax amnesty, denda dan bunga yang terkait akan dihapuskan.

Sementara jika tidak mampu membayar seluruh tunggakan sekaligus, wajib pajak disarankan mengajukan rencana pembayaran bertahap melalui portal iTax. Namun, pokok pajak tetap harus dibayar lunas paling lambat 31 Desember 2026 agar memenuhi syarat untuk mendapatkan tax amnesty.

Terhadap wajib pajak yang memiliki sengketa pajak yang sedang berlangsung, dapat menggunakan kerangka Alternative Dispute Resolution (ADR) untuk menyelesaikan kewajiban pajak pokok dan memenuhi syarat untuk mendapatkan tax amnesty.

Adapun wajib pajak yang memenuhi syarat dan telah melunasi seluruh kewajiban pajak pokoknya pada 31 Desember 2025, tidak perlu mengajukan permohonan karena penghapusan denda dan bunga akan diproses secara otomatis. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.