KABUPATEN SEMARANG

Denda Tunggakan PBB Dihapus, Warga Diimbau Manfaatkan Sebelum Oktober

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 02 Juli 2026 | 10.30 WIB
Denda Tunggakan PBB Dihapus, Warga Diimbau Manfaatkan Sebelum Oktober
<p>Ilustrasi.</p>

UNGARAN, DDTCNews – Pemkab Semarang mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan pada 2013 hingga 2024.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang Rudibdo mengatakan kebijakan ini diambil untuk mengakselerasi penerimaan daerah. Hingga 30 Juni 2026, setoran PBB-P2 baru Rp16,2 miliar atau 18,84% dari target senilai Rp86 miliar.

“Angka itu masih jauh dibandingkan dengan capaian tahun lalu senilai Rp78,8 miliar. Pak Bupati ingin tren positif itu kembali. Untuk itu, piutang PBB tahun ini minimal juga bisa masuk Rp11 miliar sama seperti tahun sebelumnya,” katanya, dikutip pada Kamis (2/7/2026).

Pemutihan akan berlaku mulai dari 1 Juli 2026 hingga 30 September 2026 bersamaan dengan batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun berjalan. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Semarang No. 900.1.13.1/4528/SJ yang diteken per 1 Juli 2026.

Rudibdo menegaskan relaksasi tersebut hanya menghapus denda dan tidak menghapus pokok pajak. Selama periode 1 Juli – 30 September 2026, wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 pada 2013 hingga 2024 cukup membayar nilai pokok pajaknya saja tanpa perlu membayar dendanya.

“Setelah 30 September, denda akan diberlakukan kembali sesuai aturan. Jadi, ini jendela 3 bulan untuk bersih-bersih tunggakan,” tegasnya.

Rudibdo berharap program tersebut dapat menyentuh ribuan wajib pajak yang selama ini menunda pembayaran pajak karena beban denda yang menumpuk. Dengan denda ‘diputihkan’, selisih tagihan PBB-P2 bisa berkurang puluhan persen.

Dia pun mengajak wajib pajak untuk segera memanfaatkan momentum tersebut. Pembayaran bisa dilakukan di kantor kecamatan, bank persepsi, kantor pos, maupun kanal digital resmi milik BKUD Kabupaten Semarang.

“Ini kesempatan emas. Tunggakan 12 tahun bisa diselesaikan tanpa denda. Kalau kas daerah kuat, pembangunan di desa dan kelurahan juga tidak terganggu,” tuturnya seperti dilansir jatengpos.co.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.