“Substansinya SP2DK [surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan] ini kan sebenarnya lagi-lagi permintaan klarifikasi atas data-data yang dipunya di internal teman-teman otoritas pajak.
Nah, yang WP [wajib pajak] bisa lakukan adalah bagaimana mempersiapkan untuk merespons tersebut. Caranya atau yang paling utama adalah mendokumentasikan semua kewajiban-kewajiban pajak yang memang sesuai aturan harus dilakukan. Yang harus dipersiapkan ya kita persiapkan jauh hari sebelum surat itu datang.
…
Saya selalu bilang kepada wajib pajak, jangan sampai kita ada di tahap di mana proses penagihan [aktif] itu dimulai. Karena saya selalu menganggap dan saya sampaikan selalu bahwa SP2DK, pemeriksaan, dan penagihan pajak itu ibaratnya piramida.
Nah, kalau diibaratkan piramida, SP2DK itu ada di bagian paling bawah, yang ruangnya paling besar. Artinya, kesempatan kita untuk memberikan klarifikasi sebanyak mungkin. Di tahap ini kita bisa menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan sudah dijalankan dengan baik.
Justru atas sesuatu yang enggak ditanyakan, kalau boleh kita jawab gitu, kita jelaskan siapa kita. Kita tuh wajib ajak patuh. Enggak ada masalah menurut saya. Ini untuk memastikan bahwa kita enggak ada masalah karena di situ [SP2DK] ruang yang sebesar-besarnya klarifikasi.
Nah, di atas itu kita masuk proses pemeriksaan. Itu semakin yang di tengah [piramida] kan [ruangnya] semakin sempit. Ruangannya tidak sebesar di SP2DK. Nah, kalau kita masuk ke piramida yang paling ujung, di situ kan ada namanya penagihan. Semakin sempit lagi.
Dan saya selalu bilang kita harus selesaikan masalah perbedaan, apakah itu perbedaan data maupun bukti maupun interpretasi, itu di ruang SP2DK. Kalau bisa jangan sampai pemeriksaan, apalagi sampai ke penagihan pajak. Apalagi, [sampai] turun surat paksa, surat penyitaan. Itu sesuatu yang menurut saya jangan pernah ada di proses itu.”
- Founder DDTC Darussalam dalam sebuah talk show bertajuk Mengenal SP2DK, Pemeriksaan, dan Penagihan Pajak yang ditayangkan pada channel Youtube Direktorat Jenderal Pajak (14 Agustus 2025).
