KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Tetapkan Ferro Alloy yang Tercakup Ekspor Satu Pintu

Muhamad Wildan
Senin, 06 Juli 2026 | 10.30 WIB
Kemenkeu Tetapkan Ferro Alloy yang Tercakup Ekspor Satu Pintu
<p>Ilustrasi. Petugas mengawasi aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Sabtu (4/4/2026). ANTARA FOTO/Andri Saputra/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan paduan besi atau ferro alloy yang diawasi dan dibatasi ekspornya dalam rangka melaksanakan kebijakan ekspor satu pintu.

Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 32/MK/BC/2026, Kemenkeu menetapkan 17 jenis ferro alloy yang dibatasi untuk diekspor sebagaimana diatur dalam Permendag 17/2026.

"Menetapkan daftar barang yang dibatasi untuk diekspor berdasarkan Permendag 17/2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Paduan Besi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini," bunyi Diktum Kedua KMK 32/MK/BC/2026, dikutip pada Senin (6/7/2026).

Pengawasan atas pelaksanaan pembatasan ekspor juga dilakukan terhadap pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat (TPB) ke luar daerah pabean, dari kawasan ekonomi khusus (KEK) ke luar daerah pabean, dan pengeluaran barang dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).

KMK 32/MK/BC/2026 telah ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama atas nama menteri keuangan pada 31 Mei 2026 dan dinyatakan berlaku sejak 1 Juni 2026.

Dalam hal peraturan yang mengatur pembatasan ekspor ferro alloy dicabut dan pengawasan atas seluruh barang tersebut tidak lagi dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), KMK 32/MK/BC/2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai informasi, pemerintah melaksanakan kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN ekspor bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Pada masa transisi yang berlangsung saat ini, DSI menjalankan perannya sebagai perantara tunggal atas ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy yang tercakup dalam kebijakan ekspor satu pintu.

Kebijakan ekspor satu pintu akan dilaksanakan secara penuh oleh DSI selaku pemilik produk mulai 1 Januari 2027 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 24/2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.