REVISI UU KUP

Pajak dari Orang Kaya, Pakar: Penambahan Tarif PPh OP 35% Belum Cukup

Muhamad Wildan
Rabu, 07 Juli 2021 | 13.35 WIB
Pajak dari Orang Kaya, Pakar: Penambahan Tarif PPh OP 35% Belum Cukup

Managing Partner DDTC Darussalam dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (7/7/2021). 

JAKARTA, DDTCNews – Pakar memandang penambahan lapisan penghasilan kena pajak dalam rezim pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, yang diusulkan masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), harus dilengkapi dengan kebijakan lain.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan untuk meningkatkan setoran pajak dari orang kaya, perlu ada perubahan perlakuan pajak atas penghasilan pasif yang selama ini banyak mendapat pengenaan PPh final di Indonesia.

"Apakah membuat bracket tersendiri dengan tarif 35% sudah menangkap orang kaya atau tidak? Ternyata tidak sepenuhnya karena struktur penghasilan orang kaya itu biasanya bukan gaji, tapi penghasilan pasif," ujar Darussalam dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (7/7/2021).

Dengan demikian, menambahkan layer penghasilan kena pajak dengan tarif 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar bukan satu-satunya cara untuk meningkatkan setoran pajak dari mereka yang kaya. Penambahan layer tersebut harus dilengkapi dengan kebijakan lainnya.

"Mereka [wajib pajak kaya] sistem penerimaannya tidak dari gaji tapi dividen dan saham yang saat ini ketentuannya [menggunakan PPh] final. Dividen, dengan UU Cipta Kerja, sudah dikecualikan [dari pengenaan PPh]," ujar Darussalam

Oleh karena itu, Darussalam mengatakan skema pajak terhadap orang kaya perlu diperluas agar bisa benar-benar menangkap penghasilan yang bersumber dari orang kaya guna mengatasi ketimpangan.

Tidak hanya itu, sambungnya, banyak negara yang menghitung pajak orang kaya berdasarkan harta yang dimilikinya melalui pajak kekayaan dan pajak warisan. Saat ini, Indonesia sama sekali tidak mengenal pajak kekayaan dan pajak warisan.

"Kita tidak mengenal pajak warisan sehingga akumulasi kekayaan para konglomerat berpindah ke ahli waris tanpa impact pajak apapun. Kekayaannya berputar saja di situ dan tidak bisa diredistribusikan," ujar Darussalam. Simak ‘Ternyata Banyak Negara yang Mengenakan Pajak Warisan’.

Oleh karena itu, menurutnya, pengenaan pajak kekayaan dan pajak warisan perlu dipertimbangkan untuk menciptakan redistribusi kekayaan. Pengenaan pajak berfokus pada orang-orang yang amat kaya yang menjadi target layer baru penghasilan kena pajak dalam RUU KUP.

DDTC juga sudah menerbitkan Working Paper bertajuk Prospek Pajak Warisan di Indonesia yang disusun oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Partner Fiscal Research DDTC B. Bawono Kristiaji, dan Tax Researcher DDTC Dea Yustisia. (Unduh Working Paper di sini

Dalam kesempatan tersebut, Darussalam juga mengapresiasi adanya rencana pengenaan fringe benefit tax. Selama ini, pemberian penghasilan dalam bentuk natura menjadi salah satu tax planning yang muncul. Terlebih, ada gap tarif PPh orang pribadi dengan PPh badan yang makin besar. Simak pula ‘Apa Itu Fringe Benefit Tax?’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Annisa Syahfitri Meizarini Zulkarnaini
baru saja
Semoga dengan adanya kebijakan ini bisa juga menerapkan prinsip keadilan dalam pemungutan pajak di Indonesia