PEMAJAKAN atas warisan merupakan suatu topik yang penuh perdebatan di banyak negara. Pembahasan paling umum berada pada seputar pertanyaan mengenai apakah warisan merupakan sesuatu yang ‘pantas’ untuk dipajaki.
Dari sudut pandang efisiensi ekonomi, pajak warisan dinilai dapat mendistorsi pilihan dalam penggunaan aset dan pemilihan individu penerima warisan. Di sisi lain, atas dasar keadilan sosial, pajak warisan justru ditonjolkan sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi ketimpangan.
Studi yang dilakukan oleh Pikkety juga mengonfirmasi warisan sebagai salah satu kontributor utama ketimpangan kepemilikan aset kekayaan (Pikkety, 2009). Akumulasi kekayaan yang dimiliki oleh kelompok keluarga sangat kaya (top-income earners) pada umumnya disalurkan dari generasi ke generasi secara terus menerus. OECD juga turut menyatakan bahwa ketimpangan kekayaan jauh lebih besar dari ketimpangan pendapatan (2018).
Pada akhirnya, banyak negara mempertimbangkan pajak warisan untuk mengatasi kesenjangan distribusi ekonomi. Instrumen ini juga berfungsi sebagai sumber penerimaan alternatif bagi negara.
Berdasarkan data IBFD pada 2018, terdapat 77 negara dari 203 negara dari berbagai kawasan yang telah menerapkan pajak warisan. Proporsi penerapan pajak warisan terbanyak berada di Kawasan Eropa (56,52%), disusul oleh Afrika (50,94%), Amerika (32,50%), Asia (19,57%), dan Kawasan Australia-Oseania (11,11%).
Sumber: IBFD 2018 dan Working Paper DDTC Fiscal Research “Prospek Pajak Warisan di Indonesia” gambar 3.
https://ddtc.co.id/research/publications/working-paper/prospek-pajak-warisan-di-indonesia
Kendati demikian, perlu untuk diperhatikan bahwa setiap negara tersebut memiliki desain kebijakan pajak warisan yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut umumnya dilihat dari tujuh aspek, yaitu pertama, siapa yang menjadi subjek pajak. Kedua, harta warisan apakah yang menjadi objek pajak.
Ketiga, penentuan tarif pajak, apakah flat atau bertingkat dengan kriteria tertentu. Keempat, estimasi pajak terutang menggunakan nilai apa dan siapa yang berhak menilai. Kelima, keringanan pajak bagi kondisi tertentu. Keenam, administrasi pemungutan pajak warisan. Ketujuh, pajak warisan dalam konteks pajak internasional.*