STATISTIK PAJAK WARISAN

Ternyata Banyak Negara yang Mengenakan Pajak Warisan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 April 2020 | 14:58 WIB
Ternyata Banyak Negara yang Mengenakan Pajak Warisan

PEMAJAKAN atas warisan merupakan suatu topik yang penuh perdebatan di banyak negara. Pembahasan paling umum berada pada seputar pertanyaan mengenai apakah warisan merupakan sesuatu yang ‘pantas’ untuk dipajaki.

Dari sudut pandang efisiensi ekonomi, pajak warisan dinilai dapat mendistorsi pilihan dalam penggunaan aset dan pemilihan individu penerima warisan. Di sisi lain, atas dasar keadilan sosial, pajak warisan justru ditonjolkan sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi ketimpangan.

Studi yang dilakukan oleh Pikkety juga mengonfirmasi warisan sebagai salah satu kontributor utama ketimpangan kepemilikan aset kekayaan (Pikkety, 2009). Akumulasi kekayaan yang dimiliki oleh kelompok keluarga sangat kaya (top-income earners) pada umumnya disalurkan dari generasi ke generasi secara terus menerus. OECD juga turut menyatakan bahwa ketimpangan kekayaan jauh lebih besar dari ketimpangan pendapatan (2018).

Pada akhirnya, banyak negara mempertimbangkan pajak warisan untuk mengatasi kesenjangan distribusi ekonomi. Instrumen ini juga berfungsi sebagai sumber penerimaan alternatif bagi negara.

Berdasarkan data IBFD pada 2018, terdapat 77 negara dari 203 negara dari berbagai kawasan yang telah menerapkan pajak warisan. Proporsi penerapan pajak warisan terbanyak berada di Kawasan Eropa (56,52%), disusul oleh Afrika (50,94%), Amerika (32,50%), Asia (19,57%), dan Kawasan Australia-Oseania (11,11%).


Sumber: IBFD 2018 dan Working Paper DDTC Fiscal Research “Prospek Pajak Warisan di Indonesia” gambar 3.
https://ddtc.co.id/research/publications/working-paper/prospek-pajak-warisan-di-indonesia

Kendati demikian, perlu untuk diperhatikan bahwa setiap negara tersebut memiliki desain kebijakan pajak warisan yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut umumnya dilihat dari tujuh aspek, yaitu pertama, siapa yang menjadi subjek pajak. Kedua, harta warisan apakah yang menjadi objek pajak.

Ketiga, penentuan tarif pajak, apakah flat atau bertingkat dengan kriteria tertentu. Keempat, estimasi pajak terutang menggunakan nilai apa dan siapa yang berhak menilai. Kelima, keringanan pajak bagi kondisi tertentu. Keenam, administrasi pemungutan pajak warisan. Ketujuh, pajak warisan dalam konteks pajak internasional.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Maret 2024 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Sebut Insentif PPh Final UMKM 0,5% Paling Menarik di Dunia

Rabu, 06 Maret 2024 | 10:45 WIB STATISTIK PAJAK MULTINASIONAL

Tren Pemberian Insentif PPh Badan di Dunia dalam Satu Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?