JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA).
Dengan beleid yang mencabut aturan Peraturan Menteri Keuangan No.7/PMK.03/2015 tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pengajuan APA mulai 18 Maret 2020 dapat dilakukan melalui formal application tanpa didahului prosedur pembicaraan awal (pre-lodgement).
Adapun kelengkapan dokumen disampaikan setelah adanya pemberitahuan bahwa permohonan APA dapat ditindaklanjuti. Dengan demikian, DJP menilai permohonan APA menjadi lebih mudah. Simak artikel ‘Permohonan APA Dinilai Lebih Mudah, Ini Penjelasan Resmi DJP’.
Tidak hanya permohonan APA, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) juga diatur di dalam beleid tersebut. Apalagi, penjelasan rinci atas penerapan prinsip PKKU atau arm's length principle (ALP) menjadi salah satu kelengkapan dokumen yang harus ada dalam permohonan APA.
Beleid ini juga memberikan definisi yang lebih detail mengenai hubungan istimewa, yang memengaruhi penentuan harga transfer (transfer pricing). Simak selengkapnya di artikel ‘Lebih Detail, Ini Definisi Hubungan Istimewa dalam PMK 22/2020’.
Dengan terbitnya regulasi tersebut, wajib pajak sudah pasti harus melakukan penyesuaian. Apalagi, otoritas sebelumnya mengatakan wajib pajak harus melaporkan secara detail semua transaksi yang berkaitan dengan entitas bisnis dengan hubungan istimewa.
"APA memberikan manfaat bagi otoritas karena mendorong transparansi wajib pajak dalam melaporkan transaksi hubungan istimewa (related party transaction),” ujar Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol. Simak artikel ‘DJP: PMK 22/2020 Dorong Transparansi Wajib Pajak’.
Untuk mendalami regulasi tersebut dan implikasinya terhadap wajib pajak, DDTC Academy menggelar Transfer Pricing Webinar Program 2020 dengan topik ‘Latest Developments in Transfer Pricing: PMK 22/2020’. Webinar akan diadakan pada Selasa, 19 Mei 2020 pukul 10.00-12.00 WIB.
Dengan mengikuti webinar ini, partisipan dapat memahami permohonan APA melalui formal application tanpa didahului prosedur pembicaraan awal (pre-lodgement). Partisipan juga akan memiliki pemahaman yang lebih baik terkait kelengkapan dokumen dan pengujian material atas permohonan APA.
Selain itu, partisipan juga akan mempunyai pemahaman yang lebih baik tentang konsep hubungan istimewa yang wajib melakukan transaksi secara wajar dan lazim. Terkait hal ini, partisipan akan memiliki gambaran umum untuk menentukan harga wajar transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan menerapkan PKKU.
Program ini akan dibawakan langsung oleh para profesional DDTC yang telah mengantongi sertifikat Transfer Pricing dari Chartered Institute of Taxation (CIoT), Inggris. Mereka adalah Senior Manager of Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung, Senior Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Tami Putri Pungkasan, dan Senior Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Yurike Yuki.
Sebagai informasi, saat ini, DDTC menjadi salah satu institusi dengan jumlah profesional bersertifikasi ADIT melimpah. Selain itu, International Tax Review (ITR) kembali memasukkan DDTC dalam tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2020 di Indonesia.
Program ini cocok untuk CFO, manajer pajak, akuntan yang bekerja di perusahaan melakukan kegiatan pembiayaan di semua industri, manajer keuangan, chartered accountants, pengendali keuangan dan analis, auditor internal dan eksternal, ahli pajak, dan kuasa hukum.
Untuk mengikuti webinar ini, partisipan harus membayar investment fee senilai Rp350.000 (sudah termasuk PPN). Partisipan juga akan mendapatkan sertifikat elektronik (e-certificate) & softcopy materi webinar. Registrasi dapat dilakukan di https://bit.ly/DDTCWebinarTP.
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Eny Marliana ([email protected]/+62815-8980-228) atau Hotline Academy (+62812-8393-5151). (kaw)