ANDA harus memahami tentang tahapan pendahuluan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) jika melakukan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu. Adapun transaksi yang dimaksud meliputi:
Pertanyaannya, mengapa harus? Sesuai dengan PMK 172/2023, selain tahapan pada Pasal 4 ayat (4), penerapan PKKU untuk transaksi-transaksi itu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan. Jika wajib pajak tidak dapat membuktikan berdasarkan tahapan pendahuluan, transaksi tidak memenuhi PKKU.
Apa akibatnya jika transaksi tidak memenuhi PKKU? Sesuai dengan Pasal 36 ayat (5) PMK 172/2023, dirjen pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Artinya, ada risiko koreksi dari otoritas.
Ketentuan tersebut turunan dari Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Artinya, wajib pajak perlu membuktikan transaksi afiliasi yang dilakukan tidak ada motif penghindaran pajak.
Penentuan harga transfer (transfer pricing) sejatinya merupakan konsekuensi logis dari transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Namun, jika otoritas menemukan penetapan harga tidak sesuai dengan PKKU, ada risiko koreksi yang akan dihadapi wajib pajak.
Oleh karena itulah, tahapan pendahuluan yang disusun harus bisa menunjukkan latar belakang, motif, tujuan, dan alasan ekonomis dari suatu transaksi afiliasi. Wajib pajak juga harus memberikan informasi yang memadai sehingga otoritas dapat memahami substansi dari transaksi.
Hal ini sejalan dengan United Nations Practical Manual on Transfer Pricing bahwa pengetahuan transfer pricing mencakup penetapan harga, rasionalitas ekonomi, serta pengetahuan pasar, bisnis, dan industri. Penting juga memahami isu pajak internasional dan rasionalitas pajak yang mendasari transaksi.
Apalagi, jika dalam penentuan kembali oleh dirjen pajak ditemukan selisih nilai, sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) PMK 172/2023, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada pihak afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen. Atas dividen tersebut dikenakan pajak penghasilan.
Oleh karena itulah, penyusunan tahapan pendahuluan sangatlah krusial. Tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban administrasi, tahapan pendahuluan yang komprehensif diharapkan memperkuat posisi wajib pajak saat menghadapi pengawasan, bahkan sengketa transfer pricing.
Melihat krusialnya peran tahapan pendahuluan, DDTC Academy akan menggelar menggelar exclusive seminar bertajuk Tahapan Pendahuluan: Yakinkan Tidak Ada Motif Penghindaran Pajak. Acara ini akan dilaksanakan pada Sabtu, 27 Juni 2026, Pukul 09.30-15.30 WIB di Menara DDTC.

Pemateri merupakan 2 profesional DDTC yang berpengalaman dalam bidang transfer pricing, termasuk dalam penyusunan tahapan pendahuluan. Mereka adalah Senior Specialist DDTC Consulting Fatima Tria Anjani, S.E., BKP. dan Specialist DDTC Consulting Alfiah Ramadhani, S.Pn., BKP..
Adapun topik yang akan dibahas oleh pemateri sebagai berikut.
Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird (berlaku sampai 10 Juni 2026) senilai Rp2.250.000. Setelah itu, harga berlaku normal, yakni senilai Rp2.500.000. Ada pula harga khusus client senilai Rp2.150.000. Daftar melalui situs web DDTC Academy.
Manfaatkan pula harga spesial untuk bundling program ini dan buku DDTC.
Untuk mendapatkan penawaran harga spesial untuk bundling seminar dan buku DDTC, silakan hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda).
Peserta juga akan memperoleh berbagai fasilitas sebagai berikut.
Tunggu apa lagi? Segera daftar melalui situs web DDTC Academy. Ada kesulitan dalam pendaftaran? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).
Anda juga dapat melihat berbagai program yang akan diselenggarakan oleh DDTC Academy pada 2026 melalui booklet bertajuk Rooted, Growing & Trusted.
