Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 memang tidak hanya mengatur tentang kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA).
Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan beleid yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan No.7/PMK.03/2015 ini juga mengatur terkait prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle/ALP). Hal ini berlaku untuk wajib pajak yang melakukan transfer pricing.
"PMK No.22/2020 salah satunya mengatur penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU)," katanya, Jumat (27/3/2020).
Menurutnya, beleid terkait tata cara penyelenggaraan APA ini memberikan panduan yang lengkap. Pasalnya, bukan hanya soal prinsip yang dijelaskan tapi juga menjabarkan hal teknis dalam penyelenggaraan APA dan transfer pricing.
John menuturkan terbitnya beleid ini sebagai bagian dari penyempurnaan aturan terkait penyelenggaraan ALP di Indonesia dan diselaraskan dengan pengaturan terkait kegiatan transfer pricing.
"Pengaturan PKKU ini terkait dengan prinsip, standar, serta teknis penerapan transfer pricing" ungkap John.
Sebelumnya, DJP menegaskan prinsip kewajaran dan kelaziman diterapkan untuk menentukan harga transfer wajar. Hal ini berlaku atas setiap jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, termasuk transaksi afiliasi maupun transaksi dengan pihak nonafiliasi tapi harga dan lawan transaksi ditentukan pihak afiliasi.
Penjelasan rinci atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menjadi salah satu kelengkapan dokumen yang harus ada dalam permohonan APA.
Selain itu, ada pula laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing documentation/TP Doc) untuk tiga tahun pajak terakhir. Baca Kamus Pajak ‘Permohonan APA Dinilai Lebih Mudah, Ini Penjelasan Resmi DJP’. (kaw)