PMK 22/2020

Lebih Detail, Ini Definisi Hubungan Istimewa dalam PMK 22/2020

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Maret 2020 | 15:02 WIB
Lebih Detail, Ini Definisi Hubungan Istimewa dalam PMK 22/2020

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Definisi hubungan istimewa, yang memengaruhi penentuan harga transfer (transfer pricing), dijabarkan lebih detail dalam beleid baru terkait tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA).

Dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 disebutkan berdasarkan permohonan APA oleh wajib pajak dalam negeri, Dirjen Pajak berwenang membuat kesepakatan dengan wajib pajak dan bekerja sama dengan pejabat berwenang mitra P3B.

“Untuk menentukan harga transaksi antara wajib pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yang berlaku selama suatu periode tertentu,” demikian penggalan bunyi pasal 3 ayat (1) beleid yang berlaku pada 18 Maret 2020 ini.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Adapun hubungan istimewa yang dimaksud merupakan hubungan istimewa seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam UU PPh, penjelasan mengenai hubungan istimewa ada pada Pasal 18 ayat (4). Simak Kamus Pajak 'Bagaimana Menentukan Hubungan Istimewa?'.

Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 disebutkan hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.

Adapun keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya merupakan keadaan satu atau lebih pihak mengendalikan pihak yang lain atau tidak berdiri bebas dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal dianggap ada apabila wajib pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada wajib Pajak lain.

Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal ini juga dianggap ada jika hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua wajib pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir.

Hubungan istimewa karena penguasaan dianggap ada apabila memenuhi salah satu dari lima kriteria. Pertama, satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung. Kedua, dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Ketiga, terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih. Keempat, para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama. Kelima, satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sedarah atau semenda dianggap ada apabila terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara