JAKARTA, DDTCNews - CEO BPI Danantara Rosan Roeslani meyakini kehadiran BUMN ekspor bernama Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan menghapuskan praktik under-invoicing dan transfer pricing.
Rosan menuturkan DSI merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing semaksimal mungkin.
"Selama ini, terjadi pelanggaran ataupun potensi pelanggaran baik dalam bentuk under-invoicing dan transfer pricing. Ini yang kita coba reduce semaksimal mungkin. If possible, zero under-invoicing, zero transfer pricing," katanya, dikutip pada Jumat (22/5/2026).
Pada fase awal operasi, DSI akan mengevaluasi secara komprehensif atas transaksi ekspor SDA para pelaku usaha. Pada fase ini juga transaksi ekspor masih dilakukan oleh eksportir dengan pembeli. Namun, dokumentasi atas ekspor SDA akan dilakukan oleh DSI.
"Kami pada fase awal ini akan memahami secara komprehensif untuk mendapatkan data dan pemahaman secara baik dan benar," ujar Rosan.
Setelah berakhirnya masa transisi, lanjut Rosan, ekspor akan langsung dilakukan oleh DSI. Ekspor secara langsung oleh DSI selaku eksportir tunggal akan diterapkan selambat-lambatnya pada 1 Januari 2027.
Sebagai informasi, komoditas yang akan diekspor langsung oleh DSI antara lain batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini ekspor komoditas melalui DSI akan menekan praktik manipulasi transfer pricing dan under-invoicing.
"Jadi yang jual hanya DSI ke pasar dunia. Dengan approach ini, yang tadi under-invoicing segala macam semua hilang. Untuk saya, saya untung, income saya bisa naik 2 kali lipat, mungkin lebih. Dari income tax dan export tax saya untung. Dan yang penting, barang kita tidak diselundupkan," kata Purbaya. (rig)
