PMK 22/2020

DJP: PMK 22/2020 Dorong Transparansi Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 27 Maret 2020 | 16.58 WIB
DJP: PMK 22/2020 Dorong Transparansi Wajib Pajak

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan beleid baru terkait Advance Pricing Agreement (APA) mampu mendorong transparansi wajib pajak yang berujung pada pengurangan potensi sengketa.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 memberikan manfaat bagi otoritas. Pasalnya, dalam proses penentuan harga transfer, wajib pajak harus melaporkan secara detail semua transaksi yang berkaitan dengan entitas bisnis dengan hubungan istimewa.

"APA memberikan manfaat bagi otoritas karena mendorong transparansi wajib pajak dalam melaporkan transaksi hubungan istimewa (related party transaction),” katanya, Jumat (27/3/2020). Simak artikel ‘Lebih Detail, Ini Definisi Hubungan Istimewa dalam PMK 22/2020’.

John mengatakan dengan bekal transparansi tersebut maka DJP dapat mengurangi potensi sengketa karena semua data terkait transaksi lintas yurisdiksi diketahui oleh DJP. Selain itu, beban dalam konteks administrasi juga dapat dikurangi dengan adanya PMK No.22/2020 ini.

Selain itu, terbitnya beleid ini juga untuk memenuhi standar internasional, khususnya disesuaikan dengan Rencana Aksi ke-14 BEPS OECD/G20 untuk menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efisien. Menurutnya, apa yang dilakukan Indonesia juga dilakukan banyak negara untuk membentuk standar baru dalam mekanisme penentuan harga transfer.

"Agar sesuai dengan BEPS Action 14, Indonesia dan bersama 136 yurisdiksi lainnya melakukan pembenahan regulasi dan administrasi perpajakan untuk dapat memenuhi standar internasional tersebut," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, beleid yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan No.7/PMK.03/2015 ini juga mengatur terkait prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle/ALP). Simak artikel ‘DJP: PMK 22/2020 Juga Mengatur Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha’.

Penjelasan rinci atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menjadi salah satu kelengkapan dokumen yang harus ada dalam permohonan APA.

Selain itu, ada pula laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing documentation/TP Doc) untuk tiga tahun pajak terakhir. Baca Kamus Pajak ‘Permohonan APA Dinilai Lebih Mudah, Ini Penjelasan Resmi DJP’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.