Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru terkait tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA). Ditjen Pajak (DJP) memberikan keterangan resmi terkait dirilisnya beleid baru ini.
Adapun beleid baru tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020. Beleid yang diundangkan dan mulai berlaku pada 18 Maret ini mencabut aturan APA sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.7/PMK.03/2015.
Melalui Siaran Pers No.SP-12/2020 bertajuk Prosedur Permohonan Advance Pricing Agreement Kini Lebih Mudah dan Dapat Berlaku Mundur, DJP mengatakan pengajuan APA mulai 18 Maret 2020 dapat diajukan melalui formal application tanpa didahului prosedur pembicaraan awal (pre-lodgement).
“Dan kelengkapan dokumen disampaikan setelah adanya pemberitahuan bahwa permohonan APA dapat ditindaklanjuti,” demikian pernyataan DJP dalam keterangan resmi tersebut, Kamis (26/3/2020).
Penyelesaian permohonan APA yang lengkap, sambung otoritas pajak, dilakukan melalui perundingan dan pengujian material atas permohonan tersebut dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Selain itu, pengajuan APA dapat dilakukan dalam periode 12 sampai dengan 6 bulan sebelum dimulainya periode APA dengan cara mengajukan permohonan ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar menggunakan formulir yang sudah ditentukan.
Adapun kelengkapan permohonan APA termasuk laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing documentation/TP Doc) untuk tiga tahun pajak terakhir, serta penjelasan rinci atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
DJP menegaskan prinsip kewajaran dan kelaziman diterapkan untuk menentukan harga transfer wajar. Hal ini berlaku atas setiap jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, termasuk transaksi afiliasi maupun transaksi dengan pihak nonafiliasi tapi harga dan lawan transaksi ditentukan pihak afiliasi.
Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 juga mengatur secara lengkap tata cara permohonan, perundingan, peninjauan kembali, pembatalan, dan pembaruan APA serta penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Simak pula artikel ‘Soal PMK Baru Advance Pricing Agreement, Ini Kata DJP’.
Sekadar informasi, APA adalah perjanjian tertulis antara Dirjen Pajak dan wajib pajak atau Dirjen Pajak dengan otoritas pajak pemerintah negara mitra/yurisdiksi mitra P3B yang melibatkan wajib pajak. Perjanjian dilakukan untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka. Simak Kamus Pajak ‘Apa Itu Advance Pricing Agreement?’. (kaw)