BAGI kebanyakan UMKM, berhadapan dengan administrasi pajak sering kali terasa lebih menantang daripada menjalankan kegiatan usahanya sendiri. Keterbatasan waktu, tenaga, dan pemahaman soal pajak membuat setiap perubahan ketentuan berpotensi menambah beban kepatuhan.
Dalam kondisi seperti itu, kewajiban untuk patuh perlu berjalan beriringan dengan dukungan negara dalam menyediakan jalur kepatuhan yang mudah dan proporsional. Di sinilah gagasan pajak sebagai kesepakatan bersama menemukan relevansinya bagi UMKM.
Komitmen pemerintah dalam mendukung UMKM antara lain tercermin dalam PP 20/2026. Regulasi ini mengatur kembali pemanfaatan fasilitas PPh final UMKM, tetapi kriteria wajib pajak yang dapat menggunakan fasilitas tersebut lebih ketat.
Perubahan tersebut membuat sebagian pelaku usaha perlu beradaptasi dengan rezim perpajakan yang sesuai dengan karakter dan perkembangan usahanya. Salah satu tantangan yang dihadapi antara lain terkait dengan biaya kepatuhan.
Tantangan UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan memang tidak semata-mata terletak pada besaran tarif. Biaya kepatuhan juga menjadi persoalan penting.
Chris Evans (2008) menjelaskan bahwa sistem perpajakan menimbulkan biaya kepatuhan berupa waktu, kebutuhan keahlian, pengeluaran tertentu, hingga beban psikologis.
Secara proporsional, biaya tersebut dapat terasa lebih berat bagi usaha kecil karena kapasitas modal dan tenaga administrasinya lebih terbatas ketimbang perusahaan besar.
Kondisi tersebut menjadi alasan mengapa sistem perpajakan perlu berevolusi dari portal pasif menjadi proaktif. Gagasan ini sejalan dengan paradigma Tax Administration 3.0 dari OECD yang mendorong sistem perpajakan lebih berorientasi memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
Dalam konteks ini, coretax dapat dikembangkan bukan hanya sebagai portal pelaporan, tetapi juga sebagai sarana pendampingan administratif. Untuk mendukung sistem perpajakan yang berfokus pada wajib pajak, pemerintah dapat mempertimbangkan teknologi AI.
Karena itu, dukungan negara tidak seharusnya berhenti pada pemberian fasilitas. Masa transisi juga dapat menjadi momentum untuk memperkuat pendampingan administrasi melalui pengembangan Coretax dan program pembinaan UMKM seperti Business Development Services (BDS).
Salah satu bentuk pengembangan coretax ialah penggunaan AI generatif sebagai asisten virtual bagi UMKM. AI dapat diposisikan sebagai alat bantu interaktif untuk menjelaskan tahapan administrasi, membantu pencatatan, maupun pengisian SPT.
Misalnya, pelaku UMKM dapat mengetik transaksi dengan bahasa sehari-hari, seperti “hari ini laku Rp500.000, beli bahan baku Rp200.000”. Sistem kemudian membantu mengubah informasi tersebut menjadi draf catatan kas yang lebih terstruktur.
Fitur lain dapat berupa panduan pengisian SPT secara bertahap. AI dapat membantu menjelaskan istilah dan tahapan pengisian sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus melakukan validasi silang atas angka yang di-input secara real time.
Validasi ini diperlukan untuk mencegah adanya kesalahan input sebelum pelaporan final, sekaligus menghilangkan ketakutan UMKM terhadap sanksi administratif akibat ketidaksengajaan.
Meski menjanjikan, adopsi teknologi mutakhir menuntut kehati-hatian tingkat tinggi. ASEAN Guide on AI Governance and Ethics mengingatkan sistem AI memiliki risiko halusinasi yang mampu menghasilkan respons keliru namun tampak logis layaknya manusia.
Senada, EU AI Act juga memperingatkan bahaya model yang buram dan mewajibkan evaluasi ketat, serta pelacakan insiden bagi model AI yang berisiko.
Melepas algoritma mentah berisiko menjebak UMKM pada kesalahan pelaporan yang fatal. Sebagai mitigasi, otoritas pajak dapat mengembangkan program Business Development Services (BDS) menjadi tempat uji coba fitur asisten AI ini.
DJP dapat memanfaatkan BDS sebagai ruang uji coba terbatas. Peserta UMKM dapat mencoba fitur asisten AI menggunakan data simulasi atau dummy, tanpa menimbulkan konsekuensi perpajakan apabila sistem memberikan respons yang keliru.
Dalam skema tersebut, UMKM tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga menjadi sumber umpan balik. Dari umpan balik itu, DJP bisa menyempurnakan algoritma coretax dengan kumpulan data yang representatif dan bebas dari kesalahan teknis.
Pendekatan ini juga membantu menempatkan AI secara lebih proporsional. Teknologi tidak digunakan untuk menggantikan penilaian hukum atau mengambil keputusan perpajakan secara mandiri, tetapi untuk membantu wajib pajak memahami proses dan mengurangi biaya kepatuhan.
Pada akhirnya, esensi pajak sebagai kesepakatan bersama terletak pada keseimbangan tanggung jawab. Wajib pajak tetap berkewajiban memenuhi ketentuan sesuai dengan kemampuan ekonominya, sedangkan negara perlu menyediakan administrasi yang mudah dipahami dan dijalankan.
Perubahan kebijakan UMKM melalui PP 20/2026 dapat menjadi momentum untuk memperkuat keseimbangan tersebut. Pengembangan coretax dengan dukungan asisten AI, disertai pemanfaatan BDS sebagai ruang uji coba terbatas, dapat menjadi salah satu cara untuk membantu UMKM beradaptasi dengan kewajiban perpajakan yang berkembang.
Dengan pendekatan tersebut, negara tidak hanya hadir untuk mengawasi kepatuhan, tetapi juga membantu menciptakan jalur kepatuhan yang lebih mudah, aman, dan proporsional. Di situlah gagasan “UMKM naik kelas” dapat berjalan seiring dengan administrasi pajak yang semakin berorientasi pada wajib pajak. (rig)
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
