News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2026

Peta Tax Buoyancy untuk Memperkuat Kebijakan Pajak Daerah

[DDTCNews] Redaksi
Jumat, 02 Oktober 2026 | 09.00 WIB
Peta Tax Buoyancy untuk Memperkuat Kebijakan Pajak Daerah
Agnesya Maharani,
Sungai Penuh, Jambi

PERTUMBUHAN ekonomi kerap kali diasumsikan otomatis menambah penerimaan pajak daerah. Saat hotel bertambah, restoran ramai, nilai tanah meningkat, dan konsumsi menguat, PAD daerah semestinya ikut membesar.

Kenyataannya, perekonomian bisa tumbuh tanpa diikuti penerimaan yang sepadan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagian pertumbuhan ekonomi yang belum sepenuhnya tecermin dalam penerimaan pajak daerah.

Persoalan tersebut dapat diperiksa melalui tax buoyancy, ukuran respons penerimaan pajak terhadap perubahan PDRB. Nilai di atas 1 menunjukkan penerimaan tumbuh lebih cepat daripada ekonomi, sedangkan nilai di bawah 1 menandakan penerimaan tumbuh lebih lambat.

Karena turut menangkap perubahan tarif, objek, insentif, dan administrasi, indikator ini perlu dibaca sebagai alat diagnosis, bukan dasar mekanis untuk menaikkan pajak.

Gambaran empiris terlihat di Jakarta. Pamungkas dkk. (2025) menghitung tax buoyancy pajak hotel, restoran, dan hiburan pada lima kota administrasi selama 2011 hingga 2023. Seluruh nilainya berada di bawah 1. Pajak hotel Jakarta Pusat mencatat nilai tertinggi sebesar 0,9886, tetapi pajak hiburan di wilayah yang sama hanya 0,4803.

Pertumbuhan sektor pariwisata pada periode tersebut belum diterjemahkan menjadi pertumbuhan penerimaan dengan kekuatan yang sama. Kesenjangan tersebut dapat menjadi sinyal untuk memeriksa lebih lanjut faktor-faktor seperti pendataan, kepatuhan, insentif, dan administrasi pemungutan sebelum pemerintah mempertimbangkan perubahan beban pajak.

Pemeriksaan perlu dilakukan per jenis pajak dengan indikator ekonomi yang relevan. Pajak barang dan jasa tertentu untuk makanan dan minuman dapat dipadankan dengan PDRB sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum.

PBB-P2 memerlukan pendekatan berbeda karena basisnya berupa tanah dan bangunan. Analisisnya perlu memasukkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), jumlah objek, transaksi properti, rasio pembayaran, pendapatan, dan kemampuan membayar masyarakat.

Perbandingan dengan total PDRB saja dapat menutupi kondisi pemilik rumah berpendapatan tetap yang nilai tanahnya melonjak tanpa diikuti peningkatan penghasilan. Karena itu, perkembangan basis pajak perlu dibaca bersama kemampuan membayar wajib pajak agar kebijakan yang diambil tidak hanya berorientasi pada potensi penerimaan.

Risiko tersebut terlihat dalam polemik PBB-P2 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada 2025. Setelah PBB-P2 disebut tidak mengalami penyesuaian selama 14 tahun, pemerintah daerah merencanakan kenaikan PBB-P2 hingga 250%.

Pemerintah daerah menyebut kontribusi PBB-P2 terhadap pendapatan asli daerah Pati selama periode 2020–2023 rata-rata mencapai 20,37%, porsi yang relatif besar dibandingkan dengan banyak daerah lainnya.

Rencana kenaikan tersebut memicu penolakan masyarakat dan akhirnya dibatalkan pada 8 Agustus 2025. Kasus itu tidak membuktikan tax buoyancy Pati rendah. Peristiwa itu justru memperlihatkan pentingnya mempertemukan kebutuhan penerimaan, kemampuan membayar masyarakat, dan manfaat pajak melalui informasi yang dapat diperiksa publik.

Pemerintah daerah memerlukan Peta Tax Buoyancy yang diterbitkan setiap tahun bersama rancangan APBD. Peta itu dapat memadukan 4 hal, yaitu PDRB sektoral; penerimaan beserta objek, wajib pajak, dan rasio pembayaran; perubahan tarif beserta insentif dan penagihan; serta penggunaan penerimaan bagi layanan publik.

Datanya tersedia di BPS, Ditjen Perimbangan Keuangan, dan badan pendapatan daerah masing-masing. Pengukuran dapat menggunakan rentang bergulir 5 tahun untuk mengurangi pengaruh fluktuasi jangka pendek, seperti pandemi atau perubahan harga komoditas.

Jika PDRB sektor penyediaan makan-minum tumbuh 8%, sedangkan penerimaan pajak terkait hanya naik 3% maka pendataan transaksi dan kepatuhan dapat diperiksa lebih dulu. Jika kenaikan ketetapan PBB-P2 jauh melampaui perkembangan kemampuan membayar kelompok wajib pajak tertentu, pemutakhiran NJOP dan skema keringanan perlu dievaluasi.

Penerimaan yang melonjak setelah tarif dinaikkan, sedangkan jumlah wajib pajak tetap stagnan, juga belum tentu mencerminkan perluasan basis pajak. Peta ini menyediakan informasi untuk menentukan apakah respons yang diperlukan berupa perbaikan data, perluasan basis, penguatan kepatuhan, evaluasi insentif, atau peninjauan tarif, alih-alih langsung memilih opsi terakhir.

Peta Tax Buoyancy juga semestinya dipublikasikan sebelum perubahan kebijakan dibahas sehingga konsultasi publik bertolak dari data yang tersedia. Masyarakat pun tidak hanya mengetahui perubahan kebijakan setelah diputuskan, tetapi juga dapat memahami kondisi yang melatarbelakanginya dan memberikan masukan sebelum kebijakan ditetapkan.

Oleh karena itu, publikasi Peta Tax Buoyancy, analisis kemampuan membayar, dan konsultasi publik dapat dipertimbangkan sebagai tahapan sebelum pemerintah daerah mengambil kebijakan yang berdampak signifikan terhadap beban pajak masyarakat.

Dalam kerangka pajak sebagai kesepakatan bersama, pajak tidak hanya berbicara tentang seberapa besar penerimaan dapat ditingkatkan, tetapi juga seberapa terbuka pemerintah menjelaskan alasan, dasar data, dan manfaat dari kebijakan tersebut.

Peta Tax Buoyancy Daerah dapat menjadi salah satu sarana untuk mempertemukan kebutuhan fiskal pemerintah dengan kemampuan dan suara masyarakat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.