Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PROFIL PAJAK KABUPATEN SERANG

Menilik Profil Pajak Kabupaten Serang, Titik Nol Jalan Raya Pos

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 12 Oktober 2026 | 08.30 WIB
Menilik Profil Pajak Kabupaten Serang, Titik Nol Jalan Raya Pos
<p>Ilustrasi.</p>

KABUPATEN Serang merupakan sebuah wilayah strategis di Provinsi Banten. Wilayah ini menjadi salah satu daerah penting di Banten karena berfungsi sebagai kawasan industri, agraris, serta memiliki potensi wisata alam dan sejarah.

Kawasan Anyer menjadi salah satu destinasi wisata favorit di Banten. Selain Anyer, Kabupaten Serang memiliki sejumlah landmark bersejarah, seperti Mercusuar Cikoneng. Mercusuar tersebut menjadi titik nol kilometer (titik awal) pembangunan Jalan Raya Pos Anyer–Panarukan.

Dari sisi ekonomi, Kabupaten Serang memiliki perekonomian yang ditopang oleh sektor industri, perdagangan, dan pertanian. Di sisi lain, kawasan Anyer dan sejumlah destinasi wisata lainnya memberikan ruang bagi berkembangnya aktivitas perdagangan, jasa, dan pariwisata.

Kondisi Pendapatan Daerah

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024, total pendapatan daerah Kabupaten Serang mencapai Rp3,49 triliun. Besaran tersebut mayoritas ditopang oleh dana transfer dari pemerintah pusat yang mencapai Rp2,22 triliun atau 63,77% dari total pendapatan.

Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) menyumbang senilai Rp944,31 miliar atau 27,05% dari total pendapatan. Selanjutnya, pendapatan transfer pemerintah provinsi menyumbang pendapatan senilai Rp309,39 miliar dan pendapatan hibah menjadi komponen terkecil, yakni sebesar Rp10,89 miliar.

Dari sisi komponen PAD, pajak daerah menjadi penyumbang terbesar. Adapun realisasi pajak daerah mencapai Rp573,38 miliar atau 60,72% dari total PAD. Sementara itu, pendapatan retribusi daerah terealisasi senilai Rp336,44 miliar atau 35,63% dari total PAD.

Selanjutnya, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tercatat senilai Rp19,6 miliar atau 2,08% dari total PAD. Terakhir, lain-lain PAD yang sah menyumbang paling sedikit, yaitu senilai Rp14,89 miliar atau 1,58% dari total PAD.

Pendapatan Pajak Daerah

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mencatat realisasi pajak daerah pada 2024 sebesar Rp573,38 miliar atau 72,60% dari target Rp789,76 miliar. Kendati tidak mencapai target, realisasi tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan pendapatan tahun sebelumnya.

Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik menjadi penyumbang terbesar, yaitu senilai Rp228,89 miliar atau 40% dari total pendapatan pajak. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menyusul dengan nilai realisasi mencapai Rp127,89 miliar atau 22% dari total pendapatan pajak.

Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi kontributor terbesar ketiga dengan nilai Rp119,73 miliar atau 21% dari total pendapatan pajak. Lalu, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tercatat senilai Rp46,36 miliar atau 8% dari total pendapatan pajak.

Berikutnya, PBJT jasa perhotelan menyumbang penerimaan senilai Rp24,05 miliar atau 4,2% dari total pendapatan pajak. Lalu, penerimaan PBJT makanan dan/atau minuman mencapai Rp17,26 miliar.

Sisanya, berasal dari pajak air tanah senilai Rp2,64 miliar, pajak reklame senilai Rp3,87 miliar, PBJT jasa kesenian dan hiburan Rp2,04 miliar, serta PBJT jasa parkir senilai Rp611,46 juta.

Jenis dan Tarif Pajak Daerah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengatur ketentuan mengenai pajak daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang 7/2023. Perda tersebut di antaranya memuat tarif atas 8 jenis pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Serang.

Pertama, PBB-P2. Tarif PBB-P2 dibedakan berdasarkan NJOP dengan 2 tingkatan tarif. Untuk NJOP di bawah Rp1 miliar, tarifnya ditetapkan sebesar 0,2%. Selanjutnya, untuk NJOP di atas Rp1 miliar maka tarifnya ditetapkan 0,3%. Ada pula tarif khusus untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak, yakni 0,1%.

Kedua, BPHTB. Tarif BPHTB ditetapkan 5%. Ketiga, PBJT. Secara umum, tarif PBJT ditetapkan 10%. Selain itu, ada tarif khusus yang berlaku untuk PBJT atas tenaga listrik dengan perincian sebagai berikut:

  • bisnis dan perkantoran swasta: 10%;
  • rumah tangga dengan daya 450 VA: 3%;
  • rumah tangga dengan daya di atas 450 VA: 5%;
  • industri serta pertambangan minyak bumi dan gas alam yang menggunakan tenaga listrik dari sumber lain: 3%;
  • tenaga listrik yang dihasilkan sendiri: 1,5%.

Ada pula tarif khusus yang berlaku untuk PBJT atas jasa hiburan tertentu, meliputi karaoke dan sejenisnya sebesar 40%; diskotek/kelab malam/bar sebesar 50%; serta mandi uap/spa sebesar 40%. Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%.

Kelima, pajak air tanah. Tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak MBLB. Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%. Ketujuh, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Kedelapan, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Adapun Pemkab Serang memutuskan untuk tidak memungut pajak sarang burung walet. Berikut ringkasannya:

(dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.