DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok menggelar pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 30 November 2026.
Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Hendra Kurniawan mengatakan pemutihan berupa pengurangan pokok dan penghapusan sanksi ini diselenggarakan untuk memudahkan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan daerahnya.
"Program keringanan ini kami berikan sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB. Besaran pengurangan disesuaikan dengan periode tahun pajaknya," katanya, dikutip pada Minggu (11/10/2026).
Secara terperinci, pemkot memberlakukan pengurangan pokok sebesar 100% untuk tunggakan PBB tahun pajak 1994 - 2011, pengurangan pokok 75% untuk PBB tahun pajak 2012 - 2016, pengurangan pokok 50% untuk PBB tahun pajak 2017 - 2022, dan pengurangan pokok 25% untuk PBB tahun pajak 2023 - 2025.
Terkait dengan PBB tahun pajak 2026, wajib pajak bisa melakukan pelunasan PBB tanpa dikenai sanksi. Namun, tidak ada pengurangan pokok atas PBB tahun pajak dimaksud.
"Kami mengimbau masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir pada 30 November 2026. Dengan keringanan ini, diharapkan masyarakat dapat segera menyelesaikan kewajiban PBB-nya," ujar Hendra.
Khusus untuk wajib pajak yang sudah melaksanakan kewajiban pajaknya sebelum berlakunya pemutihan, lanjut Hendra, pemkot sedang menyiapkan skema penghargaan bagi wajib pajak dimaksud.
"Kami sedang menyusun skema penghargaan bagi wajib pajak yang selama ini sudah menjalankan kewajibannya tepat waktu, seperti diskon awal tahun 2027 dan penghargaan lainnya," tuturnya. (rig)
