Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
APBN 2026

Setoran PNBP Capai Rp492,3 Triliun, Ini 3 Faktor Pendorongnya

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 11 Oktober 2026 | 19.00 WIB
Setoran PNBP Capai Rp492,3 Triliun, Ini 3 Faktor Pendorongnya
<p>Menteri Keuangan Suahasil Nazara.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sepanjang Januari hingga September 2026 mencapai Rp492,3 triliun, tumbuh 41,7% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp347,5 triliun.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mencatat realisasi PNBP telah melampaui target APBN 2026 yang sebesar Rp459,2 triliun. Namun, realisasi itu baru mencapai 85,6% dari outlook yang diperkirakan mencapai Rp575,1 triliun.

"Penerimaan BNPP saat ini telah terkumpul totalnya adalah Rp492,3 triliun, meningkat 41,7% dibandingkan tahun lalu," ujarnya, dikutip pada Minggu (11/10/2026).

Suahasil menjelaskan PNBP terdiri atas 4 komponen, yaitu pendapatan dari sumber daya alam (SDA), kekayaan negara yang dipisahkan (KND), PNBP lainnya, serta pendapatan dari badan layanan umum (BLU).

Dia memerinci PNBP SDA terealisasi senilai Rp223,1 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas PNBP SDA migas senilai Rp90,9 triliun, dan PNBP SDA nonmigas senilai Rp132,2 triliun.

Selanjutnya, PNBP yang bersumber dari kekayaan negara dipisahkan (KND) terkumpul sebesar Rp58,0 triliun.

Sementara itu, PNBP lainnya terealisasi senilai Rp117,3 triliun, dan PNBP dari badan layanan umum (BLU) terealisasi Rp93,9 triliun.

Secara keseluruhan, kinerja PNBP dinilai cukup baik. Suahasil pun memetakan ada 3 faktor yang turut mendorong pertumbuhan PNBP nasional hingga September 2026.

Pertama, pembayaran denda administratif yang disetorkan oleh Satgas PKH kepada negara senilai Rp38,65 triliun. Kedua, kenaikan harga minyak mentah atau Indonesia crude price (ICP) yang mendongkrak kinerja PNBP, terutama dari SDA migas.

Ketiga, PNBP SDA nonmigas turut didorong oleh kenaikan harga batu bara dan mineral serta kebijakan perubahan formula perhitungan harga patokan mineral. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.