Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PER-11/PJ/2026

Aturan Baru Penyedia Printer Meterai Teraan Digital, Download di Sini!

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 12 Oktober 2026 | 10.00 WIB
Aturan Baru Penyedia Printer Meterai Teraan Digital, Download di Sini!
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Ditjen Pajak (DJP) resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur mengenai penunjukan, hak dan kewajiban, serta pengawasan penyedia pencetak (printer) meterai teraan digital (MTD).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2026. Beleid yang berlaku mulai 22 September 2026 ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas PMK 78/2024 untuk memperluas kanal pembayaran bea meterai.

"Untuk melaksanakan pembayaran bea meterai dengan menggunakan meterai teraan digital, perlu mengatur penunjukan, pencabutan, hak dan kewajiban, serta pengawasan penyedia printer meterai teraan digital," bunyi pertimbangan PER-11/PJ/2026, dikutip pada Senin (12/10/2026).

Sebagai informasi, MTD adalah meterai berupa label khusus yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan printer MTD. Printer MTD tersebut terhubung langsung dengan sistem meterai teraan digital milik DJP.

MTD digunakan untuk pemungutan bea meterai oleh pemungut bea meterai. Pemungut bea meterai adalah pihak yang wajib memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu. Simak Apa Beda Meterai Tempel, Elektronik, dan Dalam Bentuk Lain?

Hal ini berarti MTD tidak bisa dipakai oleh masyarakat awam. Sebab, MTD digunakan oleh pemungut bea meterai atas dokumen tertentu. Merujuk Pasal 62 ayat (1) huruf c PMK 78/2024, MTD digunakan untuk 3 dokumen berikut:

  1. dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  2. surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya, yang berbentuk tulisan tangan atau cetakan;
  3. dokumen berbentuk tulisan tangan atau cetakan yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta, yang: (i) menyebutkan penerimaan uang; dan (ii) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Untuk dapat membubuhkan MTD, pemungut bea meterai membutuhkan printer MTD. Nah, PER-11/PJ/2026 mengatur ketentuan seputar pihak yang dapat menjadi penyedia printer MTD. Secara umum, PER-11/PJ/2026 terdiri atas 9 bab dan 22 pasal. Berikut perinciannya:

Bab I: Ketentuan Umum

  • Pasal 1: Mengatur definisi istilah-istilah yang digunakan, seperti: meterai teraan digital (MTD), Sistem MTD; printer MTD; cartridge MTD; penyedia printer MTD; dam aplikasi MTD.
  • Pasal 2: Menentukan ruang lingkup peraturan yang mencakup: penunjukan penyedia printer MTD; verifikasi printer/cartridge; hak dan kewajiban penyedia;, pengawasan dan sanksi; serta pencabutan penunjukan penyedia printer MTD.
  • Pasal 3: Menjelaskan pembubuhan MTD dilakukan memakai printer dan cartridge terverifikasi yang disediakan oleh penyedia printer MTD. Dirjen pajak menunjuk penyedia sesuai dengan jumlah kebutuhan yang dipublikasikan melalui laman resmi DJP.

Bab II: Penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD

Bagian Kesatu: Persyaratan dan Permohonan Penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD

  • Pasal 4: Mengatur kriteria dan kelengkapan dokumen permohonan penunjukan penyedia (misalnya berbadan hukum Indonesia, ber-NPWP/PKP, memiliki SKF, bebas pidana perpajakan/TI, kepemilikan saham WNI/badan hukum Indonesia >50%, memiliki business plan & BCP, sarana IT dan layanan purnajual di Indonesia). Permohonan disampaikan secara elektronik.

Bagian Kedua: Penyelesaian Permohonan Penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD

  • Pasal 5: Memerinci tahapan penyelesaian permohonan (penelitian dokumen, penelitian lapangan, penelitian rencana pengembangan aplikasi MTD, pengembangan aplikasi, dan pengujian aplikasi). Jika gagal di salah satu tahap, permohonan ditolak.
  • Pasal 6: Mengatur pelaksanaan penelitian lapangan dan penyampaian petunjuk pengembangan Aplikasi MTD. Pemohon wajib menyampaikan rencana pengembangan aplikasi paling lama 15 hari kerja.
  • Pasal 7: Prosedur penelitian dan persetujuan rencana pengembangan Aplikasi MTD. Pemohon wajib menyatakan kesanggupan menjalankan rencana tersebut dalam waktu 3 hari kerja setelah surat persetujuan.
  • Pasal 8: Pelaksanaan pengembangan aplikasi MTD oleh pemohon. Apabila diperlukan, pemohon dapat meminta asistensi DJP.
  • Pasal 9: Mengatur pengujian fungsionalitas, keamanan, dan integrasi Aplikasi MTD oleh DJP. Mengatur pula mekanisme dan batas waktu perbaikan jika hasil tes belum lulus, yaitu maksimal 6 bulan sejak permintaan perbaikan).
  • Pasal 10: Penerbitan keputusan DJP tentang penunjukan penyedia printer MTD bagi pemohon yang lulus pengujian. Keputusan terbit paling lama 18 bulan sejak permohonan diterima. Jika jangka waktu terlampaui tanpa keputusan/penolakan, permohonan dianggap diterima. Penyedia yang ditunjuk akan diberikan nomor identitas.

Bab III: Verifikasi Printer MTD dan/atau Cartridge MTD

Bagian Kesatu: Persyaratan Permohonan Verifikasi Printer MTD dan/atau Cartridge MTD

  • Pasal 11: Ketentuan pengajuan verifikasi perangkat oleh penyedia printer MTD secara elektronik. Mengatur spesifikasi teknis printer MTD (nomor seri, lebar print area maksimal 24 mm, resolusi minimal 1.200 dpi). Ada pula spesifikasi cartridge MTD (nomor seri, tinta merah berpendar), serta persyaratan dokumen pendukung (sertifikasi merek, recordation kepabeanan).

Bagian Kedua: Penyelesaian Permohonan Verifikasi

  • Pasal 12: Tahapan verifikasi perangkat yang meliputi penelitian dokumen dan pengujian fungsionalitas, keamanan, serta integrasi.
  • Pasal 13: Pelaksanaan pengujian perangkat dan keputusan kelulusan. DJP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan verifikasi paling lama 3 bulan. Jika terlampaui, permohonan dianggap diterima.
  • Pasal 14: Penyedia Printer MTD dapat mengajukan verifikasi perangkat dengan merek/seri yang berbeda sesuai prosedur yang sama (mutatis mutandis).

Bab IV: Hak dan Kewajiban Penyedia Printer MTD

  • Pasal 15: Memerinci hak penyedia, seperti mendistribusikan perangkat terverifikasi, perlindungan source code, integrasi sistem. Ada pula perincian kewajiban penyedia. seperti memelihara aplikasi, pemeliharaan printer minimal 1x setahun dan menyediakan contact center.

Bab V: Pengawasan dan Sanksi

  • Pasal 16: Kewenangan dirjen pajak dalam melakukan pengawasan terhadap kewajiban dan larangan penyedia printer MTD.
  • Pasal 17: Mengatur sanksi administratif berjenjang bagi penyedia yang melanggar. Sanksi tersebut berupa: teguran; penghentian sementara layanan; hingga pencabutan penunjukan.

Bab VI: Pencabutan Penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD

  • Pasal 18: Prosedur permohonan pencabutan penunjukan atas permintaan sendiri oleh penyedia. Misal, karena pembubaran usaha atau kriteria tidak lagi terpenuhi. Dalam hal ini, penyedia wajib memastikan keberlanjutan pembubuhan MTD dengan mengalihkan pengguna ke penyedia lain.
  • Pasal 19: Pelaporan penghentian kegiatan secara tertulis oleh penyedia paling lambat 10 hari kerja setelah pencabutan. Laporan ini dilengkapi berita acara pengalihan pengguna dan surat pernyataan tanggung jawab pengurus.

Bab VII: Pelimpahan Kewenangan

  • Pasal 20: Pelimpahan kewenangan dalam bentuk mandat dari DJP kepada direktur yang menangani bidang teknologi informasi dan komunikasi untuk melaksanakan penelitian, pengujian, penerbitan dokumen/keputusan, dan pengawasan terkait penyedia.

Bab VIII: Contoh Format Dokumen

  • Pasal 21: Menyatakan bahwa contoh format dokumen administrasi (seperti, surat permohonan, surat pernyataan, keputusan, dan lain-lain) tercantum dalam Lampiran PER-11/PJ/2026.

Bab IX: Ketentuan Penutup

  • Pasal 22: Menetapkan PER-11/PJ/2026 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 22 September 2026.

Untuk melihat PER-11/PJ/2026 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.