Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2026

Memperluas Pemungutan Transaksi Digital Tanpa Mengorbankan Akurasi

[DDTCNews] Redaksi
Rabu, 07 Oktober 2026 | 14.00 WIB
Memperluas Pemungutan Transaksi Digital Tanpa Mengorbankan Akurasi
Agatha Bagus Ilhamy,
Denpasar, Bali

LAWRENCE Lessig menyebut bahwa dalam ruang digital, code is law. Ketika aturan diterjemahkan ke dalam sistem digital, desain teknologi ikut menentukan bagaimana suatu kebijakan bekerja dalam praktik. Gagasan tersebut relevan dengan PMK 49/2026 yang memperkenalkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

SPP-TDLN hadir sebagai pelengkap rezim PPN PMSE yang sejak 2020 mengandalkan penunjukan penyedia asing sebagai pemungut. Capaian rezim tersebut tentu layak diapresiasi.

Hingga Juni 2026, penerimaan kumulatif PPN PMSE mencapai Rp42,01 triliun, meningkat jauh dari Rp731,4 miliar pada tahun pertama penerapan. Sebanyak 271 penyedia asing juga telah ditunjuk sebagai pemungut.

Namun, angka tersebut baru menunjukkan penerimaan yang telah terkumpul dan jumlah penyedia yang telah masuk ke dalam sistem. Angka itu belum menunjukkan keseluruhan potensi PPN yang seharusnya dapat dipungut maupun jumlah penyedia yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk.

Kebutuhan akan SPP-TDLN menunjukkan bahwa penambahan daftar pemungut saja belum cukup untuk menjangkau seluruh transaksi digital luar negeri yang menjadi objek PPN. Melalui skema baru ini, pemungutan diperluas dengan memanfaatkan sistem pembayaran.

Namun, di titik inilah persoalan muncul. Ketika pemungutan bergantung pada informasi yang tersedia dalam sistem pembayaran, ketepatan pengenaan PPN juga bergantung pada kemampuan sistem mengenali substansi transaksi. Data pembayaran belum tentu selalu cukup untuk menentukan apakah suatu transaksi memang terutang PPN.

Pembayaran kepada pihak luar negeri, misalnya, dapat berkaitan dengan deposit, pembatalan, pengembalian dana, transaksi berfasilitas, atau pembayaran melalui perantara. Dalam kondisi tertentu, keterbatasan informasi mengenai jenis dan tujuan transaksi dapat menimbulkan risiko salah klasifikasi.

Oleh karena itu, ketika sistem belum mampu mengidentifikasi transaksi secara akurat, teknologi tidak hanya berpotensi mengautomasikan pemungutan, tetapi juga mengautomasikan kesalahan.

Pendekatan Indonesia pada dasarnya sejalan dengan International VAT/GST Guidelines OECD (2017), yang menempatkan hak pemajakan di negara tempat konsumsi berlangsung dan mendorong mekanisme sederhana bagi penyedia asing.

Namun, sistem tersebut tetap perlu meminimalkan risiko pajak berganda, transaksi yang tidak terpajaki, dan beban administrasi yang tidak proporsional.

VAT Digital Toolkit for Asia-Pacific (2022) juga menempatkan kualitas data dan pengelolaan risiko sebagai unsur penting dalam pemungutan PPN atas perdagangan digital.

Karena itu, penerapan PMK 49/2026 perlu ditopang standar minimum data, kode transaksi yang seragam, dan verifikasi tambahan ketika informasi pembayaran belum memadai. Pembatalan atau pengembalian dana juga idealnya diikuti koreksi PPN secara cepat agar proses pengembalian tidak sepenuhnya bergantung pada permohonan manual.

Mencegah Salah Pungut dan Pemungutan Ganda

Risiko berikutnya adalah pemungutan ganda. PMK 49/2026 secara normatif telah membedakan transaksi yang dipungut melalui SPP-TDLN dari transaksi yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PMSE. Namun, pada tahap implementasi, risiko tetap dapat muncul apabila sistem tidak mengenali identitas atau status penyedia secara akurat.

Pencegahannya memerlukan integrasi daftar pemungut PMSE secara real-time, termasuk nama dagang, entitas legal, merchant identifier, dan penanda bahwa PPN telah dipungut.

Salah pungut dan pemungutan ganda pada akhirnya dapat berujung pada pengembalian pajak. PMK 49/2026 memang telah menyediakan mekanisme pengembalian ketika transaksi dibatalkan atau PPN seharusnya tidak dipungut. Namun, standar waktu penyelesaiannya belum diatur secara tegas.

Untuk transaksi yang dibatalkan dan dananya dikembalikan, koreksi PPN idealnya dapat dilakukan secara otomatis ke instrumen pembayaran asal. Sementara itu, untuk kasus pengembalian lainnya, pemerintah perlu menetapkan standar layanan, persyaratan yang sederhana, dan fasilitas pelacakan agar risiko serta biaya kesalahan tidak beralih kepada konsumen atau pelaku usaha.

Pada akhirnya, keberhasilan SPP-TDLN tidak cukup dinilai dari kemampuannya menjangkau lebih banyak transaksi digital luar negeri dari sisi pembayaran.

Sistem ini juga perlu memastikan bahwa transaksi yang dipungut benar-benar merupakan objek PPN, tidak dipungut 2 kali, dan dapat segera dikoreksi ketika terjadi kesalahan.

Kepastian hukum, integrasi antarsistem, serta mekanisme pengembalian yang sederhana menjadi hal yang sangat penting untuk dipenuhi sehingga perluasan pemungutan tidak menambah beban ekonomi bagi konsumen dan pelaku usaha.

Pajak sebagai kesepakatan bersama menuntut kepatuhan masyarakat sekaligus tanggung jawab pemerintah untuk memungut secara akurat, adil, dan transparan.

Tanpa itu, SPP-TDLN mungkin berhasil menjangkau lebih banyak pembayaran, tetapi persoalannya hanya berpindah dari sulitnya mengawasi penyedia asing pemungut PMSE menjadi ketidakpastian yang harus ditanggung oleh konsumen dan pelaku usaha. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.