News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2026

Tax Policy Consultation Ledger, Jejak Publik dalam Kebijakan Pajak

[DDTCNews] Redaksi
Selasa, 06 Oktober 2026 | 09.00 WIB
Tax Policy Consultation Ledger, Jejak Publik dalam Kebijakan Pajak
Budi Yanto,
Kabupaten Rokan Hulu, Riau

PAJAK kerap kali disebut sebagai kesepakatan bersama. Namun, kesepakatan tidak dapat lahir hanya karena pemerintah membuka forum konsultasi.

Kesepakatan baru bermakna ketika publik dapat mengetahui apakah masukannya dipertimbangkan, bagian mana yang memengaruhi keputusan, dan mengapa sebagian usulan tidak diambil. Tanpa jejak semacam itu, partisipasi berisiko berhenti sebagai prosedur.

Open Budget Survey 2025 memberikan gambaran yang patut dicermati. Indonesia memperoleh skor transparansi 71 dari 100, tetapi skor partisipasi publik hanya 33. Pada tahap formulasi anggaran oleh eksekutif, skornya 20, sedangkan pada tahap persetujuan legislatif skornya 0.

International Budget Partnership bahkan merekomendasikan agar pemerintah memublikasikan masukan publik berikut penjelasan mengenai bagaimana masukan tersebut dipertimbangkan atau digunakan dalam pengambilan keputusan.

Indikator tersebut memang mengukur proses anggaran nasional, bukan secara khusus konsultasi perpajakan. Namun, pesannya tetap relevan bagi kebijakan pajak: keterbukaan dokumen tidak otomatis berarti publik memiliki jejak yang dapat menautkan masukan dengan keputusan.

Dalam perpajakan, hal ini menjadi penting karena setiap perubahan kebijakan dapat menyentuh hak, kewajiban, beban ekonomi, dan persepsi keadilan wajib pajak.

Temuan Shelvi dan Rachmawati (2025) memperkuat sisi perilakunya. Studi terhadap 227 wajib pajak perkotaan menunjukkan kepercayaan kepada pemerintah berpengaruh positif terhadap kepatuhan sukarela dengan koefisien jalur 0,575 dan p < 0,01.

Responden cenderung lebih patuh ketika penggunaan penerimaan dipersepsikan adil dan transparan. Dengan kata lain, kualitas hubungan antara negara dan wajib pajak tidak hanya dibentuk oleh penegakan, tetapi juga oleh kepercayaan.

Britania Raya menawarkan pembanding yang relevan. Tax Policy Making Principles 2025 menegaskan pentingnya keterlibatan pemangku kepentingan, konsultasi yang proporsional, dan transparansi dalam pembentukan kebijakan pajak.

Pemerintah Inggris mengakui kekhawatiran pemangku kepentingan mengenai sulitnya mengikuti perkembangan suatu kebijakan sepanjang siklus pembentukannya.

Karena itu, ketika konsultasi formal diperlukan, tujuan dan ruang lingkupnya diarahkan agar cukup jelas sehingga pihak yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan kebijakan tersebut.

Pada konsultasi Timely Payments in Income Tax Self Assessment pada 2026, HM Revenue & Customs United Kingdom (UK) mengundang wajib pajak terdampak, pemberi kerja, kelompok perwakilan, dan spesialis pajak.

Pemerintah juga menyatakan akan menganalisis pandangan yang masuk dan memublikasikan respons. Mekanisme ini penting karena publik tidak hanya diberi ruang untuk menyampaikan pandangan, tetapi juga memperoleh informasi mengenai tindak lanjut konsultasi.

Rekomendasi tersebut dapat dikembangkan secara lebih spesifik dalam pembentukan kebijakan pajak melalui Tax Policy Consultation Ledger, yakni standar dokumentasi publik untuk setiap konsultasi kebijakan pajak.

Isinya tidak perlu rumit: pokok masalah, kategori pemangku kepentingan, ringkasan masukan, matriks respons yang menandai masukan diterima, diterima sebagian, atau tidak diambil beserta alasannya, rancangan kebijakan setelah konsultasi, dan evaluasi pascaimplementasi.

Dengan demikian, jika negara meminta pendapat maka negara perlu menjelaskan bagaimana pendapat tersebut dipertimbangkan.

Ledger tersebut sebaiknya dilengkapi dengan Representativeness Audit. Ukurannya bukan hanya berapa banyak respons yang masuk, tetapi juga siapa yang terwakili.

Jika konsultasi hanya didominasi kelompok yang memiliki sumber daya advokasi besar, kepentingan UMKM, pekerja platform, karyawan, dan wajib pajak dengan kapasitas partisipasi yang lebih terbatas berpotensi kurang terdengar.

Audit representasi membuat istilah “publik” dapat diuji, bukan sekadar diklaim. Dalam penerapannya, dokumentasi tersebut dapat menjadi bagian dari konsultasi formal pembentukan kebijakan perpajakan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah pengusul kebijakan.

Pajak sebagai kesepakatan bersama memerlukan jejak yang dapat diperiksa. Negara tentu tidak harus menerima setiap masukan. Namun, alasan menerima, mengubah, atau tidak mengambil suatu usulan seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka.

Di situlah partisipasi dapat bergerak dari sekadar prosedur menuju akuntabilitas. Kebijakan pajak pun memperoleh legitimasi bukan hanya karena sah secara hukum, tetapi juga proses pembentukannya dapat dipahami dan diuji oleh publik. (rig)

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.