Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2026

Memperkuat Kepastian PPh Pasal 23 Sebelum Sengketa

[DDTCNews] Redaksi
Kamis, 08 Oktober 2026 | 14.00 WIB
Memperkuat Kepastian PPh Pasal 23 Sebelum Sengketa
Kuntum Khaira Sado,
Padang, Sumatera Barat

PAJAK bukan semata kewajiban sepihak yang dibebankan negara kepada masyarakat, tetapi juga bagian dari kesepakatan bersama (social contract) yang berpijak pada kepercayaan dan kepastian hukum.

Dalam teori Adam Smith, salah satu dari 4 asas perpajakan klasik menegaskan pentingnya kepastian. Jumlah, waktu, dan cara pembayaran pajak harus jelas bagi wajib pajak. Kepastian perlu berjalan beriringan dengan keadilan agar sistem perpajakan dapat diterima dan dijalankan secara konsisten.

Kerangka slippery slope yang dikembangkan Kirchler, Hoelzl, dan Wahl (2008) juga menjelaskan kepatuhan pajak dapat lahir melalui 2 jalur, yakni kekuasaan otoritas untuk menegakkan aturan (enforced compliance) dan kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas (voluntary compliance).

Keduanya penting, tetapi kepatuhan berbasis kepercayaan memiliki peran besar dalam menjaga hubungan yang berkelanjutan antara negara dan wajib pajak.

Dua kerangka tersebut dapat digunakan untuk membaca salah satu persoalan dalam pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, yakni perbedaan penafsiran atas klasifikasi jasa.

Sekretariat Pengadilan Pajak mencatat 65.092 putusan sengketa sepanjang 2019–2023. Pada 2022 dan 2023, sekitar 79% berkas sengketa melibatkan DJP sebagai pihak terbanding atau tergugat. Data tersebut memang mencakup seluruh jenis sengketa pajak dan tidak secara khusus menggambarkan sengketa PPh Pasal 23.

Meski begitu, pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa lain menjadi salah satu sumber sengketa yang berulang karena besarannya bergantung pada penafsiran fiskus dan wajib pajak atas daftar jasa yang telah berumur 1 dekade tanpa pembaruan.

Setidaknya terdapat 3 persoalan yang perlu dicermati. Pertama, daftar jasa yang perlu terus mengikuti perkembangan kegiatan usaha.

Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh mendelegasikan penentuan jenis jasa lain kepada peraturan menteri keuangan. PMK 141/PMK.03/2015 kemudian merinci jenis jasa lain yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23.

Namun, perkembangan model bisnis dalam 1 dekade terakhir melahirkan transaksi yang makin kompleks. Layanan co-working space, misalnya, dapat memuat unsur sewa, pengelolaan, dan layanan pendukung dalam satu paket. Demikian pula layanan platform digital yang dapat terdiri atas berbagai jenis imbalan dengan karakter ekonomi berbeda.

Dalam kondisi seperti itu, persoalan tidak selalu terletak pada ketiadaan aturan, tetapi pada kebutuhan untuk memastikan klasifikasi transaksi tetap relevan dan konsisten dengan perkembangan bisnis.

Dalam kerangka Adam Smith, kepastian menjadi penting agar transaksi yang serupa tak menghasilkan perlakuan pajak yang berbeda hanya karena perbedaan penafsiran.

Kedua, benturan antara kelengkapan dokumen dan substansi ekonomi transaksi. PMK 141/2015 memberikan ruang agar pembayaran kepada pihak ketiga atau reimbursement tertentu tidak seluruhnya diperhitungkan sebagai jumlah bruto untuk pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan dokumen yang dipersyaratkan.

Namun, dalam praktik, 1 kontrak dapat memuat imbalan jasa sekaligus pembayaran kepada pihak ketiga atau pengadaan material. Ketika dokumen pendukung tidak lengkap, dasar pemotongan dapat menjadi lebih besar karena unsur biaya pihak ketiga tidak dapat dikeluarkan dari jumlah bruto.

Kesenjangan antara substansi transaksi dan kelengkapan administrasi inilah yang dapat membuka ruang perbedaan tafsir.

Ketiga, beban administratif pada pihak pemotong. Sistem withholding tax menempatkan pihak pembayar sebagai pemotong pajak yang harus menentukan klasifikasi transaksi, menghitung pajak, memotong, menyetor, dan melaporkannya.

Dengan demikian, sebagian fungsi administrasi perpajakan berada pada pihak pemotong. Ketika klasifikasi jasa tidak cukup jelas, biaya kepatuhan dapat meningkat karena setiap transaksi perlu ditelaah secara lebih hati-hati.

Dalam kerangka slippery slope, pengalaman berulang menghadapi ketidakpastian semacam itu berpotensi memengaruhi kepercayaan wajib pajak terhadap sistem. Kepatuhan akhirnya lebih banyak didorong oleh kehati-hatian terhadap risiko koreksi daripada keyakinan bahwa aturan dapat dipahami dan diterapkan secara konsisten.

Memperkuat Kepastian Sebelum Sengketa

Untuk menjawab persoalan tersebut, terdapat beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan. Pertama, pemerintah dapat membentuk mekanisme peninjauan berkala terhadap daftar jasa dalam PMK 141/2015.

Evaluasi dapat melibatkan asosiasi usaha, praktisi, dan pelaku sektor yang mengalami perkembangan model bisnis cepat agar klasifikasi tetap relevan dengan kondisi ekonomi.

Peninjauan tersebut juga dapat dilengkapi dengan publikasi contoh klasifikasi transaksi dan panduan administratif sehingga wajib pajak memiliki rujukan yang lebih jelas ketika menghadapi model bisnis baru.

Kedua, ruang klarifikasi sebelum sengketa formal juga dapat diperkuat. Dalam proses pemeriksaan atau pembahasan koreksi, fiskus dan wajib pajak perlu memperoleh kesempatan yang memadai untuk membahas dasar klasifikasi dan bukti transaksi sebelum koreksi dituangkan dalam surat ketetapan.

Digitalisasi melalui coretax tentu dapat membantu mempercepat proses, memperkuat dokumentasi, dan meningkatkan konsistensi administrasi. Namun, digitalisasi tidak akan sepenuhnya menyelesaikan persoalan apabila kepastian hukum substantif masih menyisakan ruang tafsir yang lebar.

Meneguhkan pajak sebagai kesepakatan bersama berarti menjaga keseimbangan antara kewenangan negara untuk memungut pajak dan hak wajib pajak untuk memperoleh aturan yang jelas, konsisten, dan dapat diprediksi.

Dalam konteks PPh Pasal 23, memperbarui klasifikasi jasa dan memperkuat mekanisme klarifikasi sebelum sengketa dapat menjadi salah satu cara untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan dalam sistem perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.