
BAYANGKAN sebuah usaha memungut PPN dari setiap pembeli selama 1 bulan penuh, lalu menutup usahanya dan menghilang begitu saja sebelum jatuh tempo penyetoran tiba. PPN telah dipungut dari pembeli, tetapi berisiko tidak pernah masuk ke kas negara ketika pemungutnya menghilang.
Dalam literatur internasional, pola tersebut dikenal sebagai missing trader, yakni pedagang yang menghilang setelah memungut pajak atas nama negara tanpa pernah menyetorkannya (Keen & Smith, 2007).
Istilah missing trader sebenarnya lahir dari carousel fraud lintas batas Uni Eropa yang jauh lebih rumit, melibatkan rantai faktur fiktif dan klaim restitusi palsu antarnegara. Namun, pola dasarnya tetap menunjukkan risiko yang sama. PPN telah dipungut dari pembeli, tetapi tidak pernah disetorkan karena pemungutnya menghilang.
Pertanyaannya, seberapa siap desain pemungutan PPN di Indonesia dalam menghadapi risiko semacam itu?
Berdasarkan PMK 81/2024, PPN wajib disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya sebelum SPT Masa disampaikan. Artinya, terdapat jeda antara saat PPN dipungut dari pembeli dan saat kewajiban PPN yang harus dibayar dipenuhi oleh PKP.
Selama jeda tersebut, penerimaan negara menghadapi risiko apabila PKP tidak menyetorkan PPN dan tidak lagi memiliki aset yang dapat ditagih.
PMK 117/2024 sendiri telah mengatur penghapusan piutang pajak apabila wajib pajak bubar atau tidak ditemukan. Ketentuan ini menjadi salah satu mekanisme administratif terhadap piutang yang tidak lagi dapat ditagih, apa pun penyebabnya.
Di sisi lain, secara hukum negara memiliki posisi yang kuat dalam penagihan. Pasal 21 UU KUP dan Pasal 19 ayat (6) UU PPSP memberikan negara hak mendahulu atas utang pajak. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 juga memberikan penegasan mengenai kedudukan piutang pajak dalam urutan pembayaran ketika perusahaan mengalami kepailitan (Fajri, Malo, Putra, & Irawan, 2022).
Namun, hak mendahulu hanya efektif sepanjang masih terdapat harta yang dapat dieksekusi. Ketika PKP menghilang dan tidak lagi memiliki aset yang dapat ditagih, kekuatan hukum dalam penagihan menjadi terbatas. Kondisi inilah yang menunjukkan bahwa persoalan penerimaan tidak selalu dapat diselesaikan setelah piutang pajak terbentuk.
Skalanya tidak kecil. Bank Dunia (2025) mencatat rata-rata compliance gap PPN Indonesia periode 2016–2021 sebesar 43,9%, setara dengan sekitar Rp386 triliun potensi penerimaan per tahun. Gap ini mencakup spektrum luas ketidakpatuhan, mulai dari underreporting, penghindaran, kebangkrutan, hingga aktivitas ekonomi bawah tanah.
Data tersebut tidak menunjukkan besarnya kerugian akibat missing trader secara khusus, tetapi lebih menggambarkan masih lebarnya ruang perbaikan kepatuhan PPN di Indonesia. Secara lebih spesifik, pada 2021, C-efficiency PPN Indonesia tercatat 52,8%, lebih rendah ketimbang Thailand sekitar 76,7%.
Gambaran tantangan penagihan juga terlihat pada administrasi domestik. Laporan Keuangan DJP mencatat saldo piutang pajak bruto naik dari Rp73,7 triliun pada akhir 2023 menjadi Rp75,3 triliun pada akhir 2024, dengan penyisihan piutang tak tertagih mencapai Rp39,9 triliun–Rp40,1 triliun.
Angka itu menggambarkan besarnya risiko ketertagihan atas piutang pajak yang telah ditetapkan, meskipun tidak seluruhnya berkaitan dengan PPN ataupun missing trader.
Namun, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan tidak semata-mata terletak pada penegakan hukum atau penagihan, tetapi juga dapat dilihat dari desain mekanisme pemungutan PPN.
Sebagai pajak yang dipungut PKP dari konsumen untuk kemudian diperhitungkan dan disetorkan kepada negara, jeda antara pemungutan dan penyetoran tetap membuka risiko PPN yang seharusnya dibayar tidak pernah masuk ke kas negara.
Menurut Keen dan Smith (2007), penegakan administratif saja punya keterbatasan dalam menghadapi praktik missing trader. Salah satu pendekatan yang bisa dipertimbangkan ialah mendesain mekanisme agar risiko penguasaan dana PPN sebelum penyetoran dapat dikurangi.
Italia telah menerapkan scissione dei pagamenti atau split payment sejak 2015 untuk transaksi tertentu dengan sektor publik. Dalam mekanisme tersebut, komponen PPN dibayarkan secara terpisah sehingga tidak seluruhnya berada dalam penguasaan pemasok (Council Implementing Decision (EU) 2015/1401).
European Commission (2023) mencatat mekanisme itu memberikan kontribusi terhadap peningkatan penerimaan. Penerapan split payment juga berjalan bersama kewajiban faktur elektronik sehingga keduanya memiliki fungsi yang saling melengkapi.
Jadi, split payment mengurangi risiko pada mekanisme pembayaran, sedangkan faktur elektronik memperkuat informasi dan pengawasan transaksi. Otorisasi Uni Eropa atas mekanisme tersebut terus diperpanjang hingga 30 Juni 2029 (Council of the European Union, 2026).
Polandia menempuh pendekatan yang lebih luas. Sejak 2019, mekanisme serupa diwajibkan untuk transaksi tertentu pada sektor yang dinilai memiliki risiko tinggi, seperti baja, bahan bakar, dan elektronik (Council Implementing Decision (EU) 2019/310).
Guziejewska dan Zajączkowski (2019) mencatat perbaikan VAT gap Polandia, meskipun kontribusi split payment sulit dipisahkan sepenuhnya dari reformasi pelaporan digital JPK/SAF-T yang berjalan bersamaan.
Pada tahun-tahun awal, mekanisme tersebut juga menimbulkan tantangan arus kas bagi sebagian pelaku usaha. Dampak ini kemudian dimitigasi, antara lain, dengan memperluas penggunaan dana yang tersimpan dalam rekening PPN.
Dalam konteks Indonesia, terdapat fondasi yang dapat menjadi titik awal karena rezim Pemungut PPN telah lama dikenal. Bendahara pemerintah dan BUMN tertentu, misalnya, memiliki kewajiban memungut serta menyetorkan PPN atas transaksi yang memenuhi ketentuan.
Logika pemisahan pembayaran itu dapat dikembangkan lebih lanjut menjadi mekanisme penyetoran PPN berbasis transaksi pada sektor tertentu. Alhasil, split payment tidak sepenuhnya menjadi konsep yang asing dalam administrasi PPN Indonesia.
Agar implementasinya berjalan efektif, diperlukan landasan regulasi yang memadai, mekanisme restitusi yang cepat sejak tahap perancangan, serta integrasi coretax dengan sistem pembayaran atau perbankan yang andal.
Selain itu, kesiapan infrastruktur juga perlu dipastikan sebelum mekanisme tersebut diberlakukan. Penerapannya pun sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan transaksi atau sektor berisiko tinggi, sebagaimana pendekatan yang ditempuh Polandia.
Dalam pajak sebagai kesepakatan bersama, negara berkepentingan memastikan PPN yang telah dipungut tidak hilang sebelum masuk ke kas negara. Namun, perubahan mekanisme pemungutan juga perlu menjaga hak dan likuiditas wajib pajak.
Selama masih terdapat jeda antara pemungutan PPN dan penyetorannya ke kas negara, risiko penerimaan tetap ada. Menutup sebagian risiko tersebut melalui split payment dapat menjadi salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan untuk mengamankan penerimaan. (rig)
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
