
BAYANGKAN ada dua negara yang sama-sama menawarkan peluang investasi. Negara pertama memberikan tarif pajak lebih rendah, tetapi aturan perpajakannya kerap berubah dan membuka ruang penafsiran yang berbeda.
Negara kedua tidak menawarkan tarif istimewa, tetapi memiliki regulasi yang relatif stabil, penegakan hukum yang konsisten, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas.
Dalam kondisi faktor-faktor lain relatif setara, kepastian hukum dapat menjadi salah satu pertimbangan penting dalam keputusan investasi. Alasannya sederhana, dunia usaha lebih mudah memperhitungkan beban pajak daripada menghadapi ketidakpastian hukum.
Pandangan tersebut mengingatkan daya tarik suatu sistem perpajakan tidak semata-mata ditentukan oleh besaran tarif atau banyaknya insentif fiskal. Faktor lain yang tidak kalah penting adalah kepastian hukum.
Dalam diskursus perpajakan di Indonesia, perhatian publik kerap kali tertuju pada tax holiday, tax allowance, atau penurunan tarif. Padahal, kepastian hukum juga dapat dipandang sebagai bentuk 'insentif' nonfiskal yang manfaatnya dapat dirasakan lebih luas tanpa menimbulkan tax expenditure sebagaimana fasilitas fiskal.
Ketidakpastian hukum dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari perubahan regulasi yang terlalu cepat, perbedaan penafsiran antara wajib pajak dan otoritas, hingga lamanya proses penyelesaian sengketa.
Kondisi tersebut dapat meningkatkan biaya kepatuhan (compliance cost) karena wajib pajak perlu mengalokasikan lebih banyak waktu, tenaga, dan sumber daya untuk memastikan kewajibannya telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan. Dalam jangka panjang, ketidakpastian berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan terhadap sistem perpajakan.
Persoalan kepastian pajak juga menjadi perhatian di berbagai negara. OECD telah lama menempatkan tax certainty sebagai salah satu elemen penting dalam mendukung iklim investasi dan kepatuhan.
Melalui agenda seperti OECD Tax Certainty Day, pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dipertemukan untuk membahas berbagai aspek kepastian pajak. Hal ini menunjukkan bahwa sistem perpajakan yang baik tidak hanya dituntut mampu menghimpun penerimaan, tetapi juga memberikan prediktabilitas bagi wajib pajak.
Pandangan serupa juga tercermin dalam berbagai kajian mengenai iklim usaha. Kualitas regulasi, konsistensi penegakan hukum, dan efisiensi administrasi turut memengaruhi keputusan bisnis.
Ketika aturan mudah dipahami dan diterapkan secara konsisten, pelaku usaha dapat mengambil keputusan dengan tingkat kepastian yang lebih baik. Sebaliknya, ketidakpastian dapat menambah risiko dan biaya dalam kegiatan usaha.
Dari perspektif akademis, fenomena tersebut dapat dijelaskan melalui Slippery Slope Framework yang dikembangkan Erich Kirchler. Kerangka ini menjelaskan bahwa kepatuhan pajak dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu kekuatan otoritas (power) dan kepercayaan (trust).
Penegakan hukum yang efektif tetap diperlukan untuk menjaga kepatuhan, tetapi kepatuhan sukarela akan lebih kuat ketika kewenangan tersebut berjalan bersama kepercayaan bahwa otoritas bertindak adil, konsisten, dan memberikan kepastian.
Berangkat dari pemikiran tersebut, Indonesia dapat mempertimbangkan pengembangan Tax Certainty Index Indonesia. Indeks ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan indikator penerimaan pajak, tetapi menjadi instrumen evaluasi kualitas sistem perpajakan dari sisi kepastian hukum.
Beberapa indikator yang dapat dipertimbangkan antara lain konsistensi penerapan norma dalam penyelesaian sengketa, rata-rata waktu penyelesaian sengketa, kualitas dan masa transisi dalam perubahan regulasi, akses terhadap mekanisme pemberian kepastian perlakuan perpajakan, serta konsistensi interpretasi aturan oleh otoritas.
Lebih lanjut, publikasi indeks secara berkala dapat memberikan manfaat bagi berbagai pihak. Bagi pemerintah, indeks dapat menjadi alat untuk mengevaluasi area yang masih memerlukan perbaikan dalam reformasi perpajakan. Bagi pelaku usaha, indeks dapat memberikan gambaran mengenai kualitas tata kelola perpajakan Indonesia.
Sementara itu, bagi masyarakat, keberadaan indeks dapat menunjukkan bahwa keberhasilan reformasi pajak tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan negara, tetapi juga dari kemampuan sistem dalam menghadirkan kepastian hukum.
Agar kredibel, penyusunan indeks perlu menggunakan metodologi yang terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah, akademisi, pelaku usaha, profesional pajak, dan unsur masyarakat dapat berkontribusi dalam penyusunan maupun evaluasi indikator.
Tentu, membangun kepastian hukum tidak dapat diselesaikan hanya dengan menerbitkan indeks. Diperlukan komitmen untuk menjaga konsistensi regulasi, meningkatkan kualitas interpretasi hukum, memperkuat transparansi dalam penyelesaian sengketa, dan memperluas akses terhadap mekanisme pemberian kepastian bagi wajib pajak.
Meski begitu, kehadiran indeks dapat menjadi salah satu titik awal untuk mendorong akuntabilitas sekaligus memungkinkan masyarakat memantau perkembangannya dari waktu ke waktu.
Insentif perpajakan tidak selalu harus berbentuk pengurangan tarif atau fasilitas fiskal. Kepastian hukum juga merupakan bentuk 'insentif' nonfiskal yang dapat membantu menurunkan biaya kepatuhan, meningkatkan kepercayaan, dan mendorong kepatuhan sukarela.
Ketika kepastian tersebut terjaga, sistem perpajakan dapat menjadi lebih kredibel sekaligus lebih dapat diandalkan sebagai fondasi pembangunan. (rig)
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
