JAMBI, DDTCNews - Pemprov Jambi memperpanjang program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai dari 5 Oktober sampai dengan 29 Desember 2026. Semula, keringanan pajak tersebut dijadwalkan berakhir pada 30 September 2026.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jambi Roni Paslah mengatakan tambahan waktu diberikan guna meringankan beban ekonomi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan PKB selama menahun.
"Ketentuan utamanya, pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun atau mati pajak cukup lama, hanya membayar pokok PKB untuk 1 tahun saja," ujarnya, dikutip pada Kamis (8/10/2026).
Secara terperinci, terdapat 6 jenis keringanan pajak kendaraan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak. Pertama, pembayaran PKB untuk masa pajak 1 tahun tanpa dikenai denda sesuai ketentuan program pemutihan yang berlaku.
Kedua, diskon pokok PKB sebesar 5% untuk kendaraan roda dua. Ketiga, diskon pokok PKB sebesar 2,5% untuk kendaraan roda empat atau lebih. Keringanan tersebut berlaku bagi wajib pajak yang membayarkan pajak sebelum tanggal jatuh tempo.
Keempat, pembebasan denda PKB. Kelima, diskon pokok PKB sebesar 7,5% bagi kendaraan yang melakukan balik nama kendaraan bermotor. Keenam, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) tahun 2025.
"Khusus pemilik kendaraan yang melakukan balik nama diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 7,5%. Untuk tunggakan denda SWDKLLJ, masyarakat cukup membayar denda untuk 1 tahun berjalan," jelas Roni seperti dilansir jambiupdate.co.
Namun, Roni menyampaikan relaksasi tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor. Ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari pemutihan, seperti pembayaran BBNKB kendaraan baru, mutasi kendaraan keluar Provinsi Jambi, serta pengurusan STNK dan lain-lain.
Dia mengimbau seluruh warga Jambi untuk segera memanfaatkan program sebelum berakhir pada 29 Desember 2026. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan, termasuk Samsat kabupaten/kota, Samsat Keliling, ATM, mobile banking, serta mal pelayanan publik. (rig)
