
SUNGAI yang tercemar bukan persoalan yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Hasil olah mikrodata Podes 2024 Jawa Barat menunjukkan, dari 5.957 desa dan kelurahan, sebanyak 1.188 melaporkan air sungainya tercemar limbah. Di 665 wilayah, pabrik, industri, maupun kegiatan usaha lainnya disebut-sebut sebagai salah satu sumber pencemaran.
Sebarannya pun tidak merata. Lebih dari separuh kasus tersebut berada di 5 daerah, yakni Kabupaten Cirebon, Bandung, Bekasi, Bogor, dan Kota Bandung.
Di Kabupaten Bekasi misalnya, pabrik, industri, atau usaha menjadi sumber limbah pada 69 dari 76 wilayah yang melaporkan sungainya tercemar. Proporsinya mencapai sekitar 90,8%. Di Kabupaten Karawang, angkanya 36 dari 43 wilayah atau sekitar 83,7%.
Tentu, angka itu perlu dibaca secara proporsional. Podes mencatat kondisi berdasarkan keterangan pemerintah desa atau kelurahan melalui wawancara dan penelusuran dokumen. Data ini bukan hasil pengujian laboratorium terhadap kualitas air.
Satu sungai juga dapat memiliki lebih dari satu sumber limbah, mulai dari rumah tangga hingga kegiatan usaha. Namun, setidaknya data tersebut menunjukkan keterlibatan kegiatan ekonomi dalam pencemaran sungai bukan sekadar persoalan teoritis.
Limbah rumah tangga dan limbah industri tentu membutuhkan pendekatan yang berbeda. Persoalan limbah domestik berkaitan erat dengan sanitasi, layanan pengolahan air limbah, dan perilaku masyarakat. Pada industri, persoalannya memiliki dimensi ekonomi tambahan.
Sebuah pabrik dapat saja memenuhi baku mutu air limbah, tetapi tetap melepaskan zat pencemar ke sungai. Secara hukum, perusahaan tersebut patuh. Namun, patuh tidak berarti dampak lingkungannya menjadi nol. Ketika pencemaran tersebut tidak sepenuhnya masuk dalam biaya perusahaan, sebagian ongkos produksi pada akhirnya ditanggung pihak lain.
Sungai menanggung beban pencemar, masyarakat menghadapi kualitas air yang menurun, sementara biaya tersebut tidak sepenuhnya tercermin dalam harga barang yang diproduksi. Di titik inilah prinsip Pigouvian tax menjadi relevan.
Pajak tak hanya berfungsi sebagai penerimaan negara. Pajak juga dapat digunakan untuk memasukkan biaya sosial suatu kegiatan ekonomi ke dalam keputusan pelaku usaha. Makin besar dampak yang ditimbulkan, makin besar pula biaya yang seharusnya ditanggung pihak yang menciptakannya.
Indonesia sebenarnya sudah memiliki pijakan menuju pendekatan tersebut. PP 46/2017 mengenal instrumen ekonomi lingkungan hidup. PP 22/2021 juga mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu air, termasuk pengawasan serta sanksi atas pelanggaran lingkungan.
Namun, instrumen perpajakan yang berkaitan dengan air saat ini masih lebih banyak menyasar pengambilan atau pemanfaatan air permukaan. Beban pencemar yang dilepaskan ke badan air belum menjadi dasar pengenaan pajak. Oleh karena itu, pemerintah dapat mempertimbangkan Pajak Beban Pencemar Air bagi kegiatan industri.
Lantas, bagaimana pengenaannya? Dasar pengenaannya bukan omzet perusahaan, laba, atau sekadar klasifikasi suatu industri sebagai industri “kotor”. Dasarnya adalah jumlah pencemar yang benar-benar dilepas ke badan air.
Secara sederhana, beban pencemar bisa dihitung dari volume air limbah dikalikan dengan konsentrasi zat pencemar tertentu dalam periode tertentu. Hasilnya berupa massa pencemar. Besaran itu kemudian dapat dikenai tarif dengan mempertimbangkan karakter zat, tingkat bahayanya, dan kemampuan badan air menerima beban pencemaran.
Jadi, bayangkan 2 pabrik dengan skala dan produk yang hampir sama. Keduanya memenuhi baku mutu. Namun, Pabrik A berinvestasi pada pengolahan limbah sehingga hanya membuang seperempat beban pencemar dibandingkan dengan Pabrik B.
Dalam sistem yang hanya melihat kepatuhan terhadap batas maksimum, keduanya sama-sama patuh. Padahal, dampak yang mereka tinggalkan berbeda. Dengan pajak beban pencemar air, perbedaan tersebut menjadi berarti.
Pabrik A membayar lebih rendah karena menghasilkan pencemaran lebih sedikit. Investasi pada teknologi pengolahan limbah pun tidak hanya menjadi biaya kepatuhan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi berupa penurunan beban pajak.
Perlu diperhatikan, bahwa membayar pajak beban pencemar air bukan berarti membeli izin untuk mencemari. Jika perusahaan membuang limbah melebihi baku mutu atau melanggar persetujuan lingkungan, persoalannya masuk ke ranah pengawasan dan penegakan hukum.
Pajak diterapkan pada pencemaran residual yang masih timbul dari kegiatan yang secara hukum diperbolehkan. Dengan pemisahan ini, perusahaan tidak dapat memilih membayar lebih mahal sebagai pengganti kepatuhan.
Penerapannya pun tidak harus dilakukan serentak. Tingginya proporsi wilayah yang menyebut pabrik, industri, atau usaha sebagai salah satu sumber limbah di Bekasi dan Karawang menunjukkan kedua daerah tersebut dapat dipertimbangkan sebagai kandidat penerapan awal, terutama jika didukung kesiapan sistem pemantauan air limbah.
Parameter pencemar yang digunakan pada tahap awal juga tidak perlu terlalu banyak. Pemerintah dapat memilih beberapa parameter utama, kemudian memperluas cakupannya setelah kualitas data dan pengawasan membaik.
Penetapan tarif justru menjadi bagian yang paling menantang. Tarif tidak cukup apabila ditentukan berdasarkan kebutuhan penerimaan. Tingkat bahaya zat pencemar, daya tampung sungai, serta biaya untuk mengurangi pencemaran perlu diperhitungkan.
Oleh karena itu, kebijakan semacam ini membutuhkan kerja bersama antara otoritas lingkungan dan otoritas perpajakan. Tak hanya itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga diperlukan untuk menentukan kewenangan dalam pemungutan pajak tersebut.
Jika perusahaan memperbaiki proses produksi, mengurangi pencemaran, lalu membayar pajak lebih sedikit, penurunan penerimaan justru bisa menjadi tanda bahwa kebijakan bekerja.
Pada akhirnya, pajak sebagai kesepakatan bersama juga berbicara tentang siapa yang menanggung biaya pertumbuhan ekonomi. Industri menciptakan lapangan kerja, menghasilkan barang, dan menggerakkan perekonomian.
Manfaat tersebut penting. Namun, masyarakat tidak semestinya ikut membayar ongkos produksi melalui sungai yang kualitasnya terus menurun.
Pajak beban pencemar air tidak dimaksudkan untuk menghukum industri karena berproduksi. Pajak ini justru memastikan satu prinsip sederhana: pertumbuhan ekonomi tidak seharusnya memperoleh subsidi gratis dari sungai. (rig)
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
