BONTANG, DDTCNews - Pemkot Bontang, Kalimantan Timur, akan melakukan penagihan aktif terhadap wajib pajak, termasuk pelaku usaha, yang masih menunggak pajak daerah setelah menerima surat teguran.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan penagihan aktif dilakukan dengan memasang stiker atau spanduk peringatan pada objek pajak yang belum melunasi tunggakan.
"Wajib pajak diharapkan tidak menunggu sampai diterbitkannya surat teguran. Segera lunasi kewajiban pajak sebelum jatuh tempo agar tidak berlanjut pada tahapan penagihan berikutnya," imbaunya, dikutip pada Senin (12/10/2026).
Neni baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 900.1.13.1/3801/BAPENDA/2026. Melalui surat edaran tersebut, objek pajak milik wajib pajak yang masih menunggak setelah menerima surat teguran akan dipasangi stiker, spanduk, atau media pemberitahuan lainnya.
Stiker atau spanduk peringatan tersebut dipasang apabila wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak daerah dalam batas waktu yang tercantum pada surat teguran. Adapun pelunasan utang pajak harus dilakukan paling lama 21 hari setelah surat teguran diterbitkan.
Neni menegaskan stiker atau spanduk peringatan yang telah dipasang petugas pada objek pajak tidak boleh dilepas atau dirusak secara sembarangan. Tanda peringatan tersebut hanya akan dilepas oleh petugas setelah wajib pajak melunasi tunggakan ke kas daerah.
Dia juga mengimbau wajib pajak di Kota Bontang yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi kewajibannya. Menurutnya, pajak merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Bontang.
Neni menambahkan, pembayaran pajak kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Bapenda, mobile banking, dan e-commerce. Pembayaran juga dapat dilakukan secara langsung melalui kantor Bapenda. Meski demikian, wajib pajak diimbau untuk memastikan pembayaran dilakukan melalui kanal atau agen resmi.
"Wajib pajak perlu memastikan pembayaran dilakukan melalui kanal resmi Bapenda Kota Bontang. Dengan begitu, proses pembayaran dapat dipertanggungjawabkan dan mendukung pengelolaan penerimaan daerah yang lebih transparan," katanya dilansir bontangpost.id.
Melalui penerbitan surat edaran tersebut, Pemkot Bontang berharap kepatuhan wajib pajak meningkat sehingga dapat memperkuat penerimaan daerah. Surat edaran itu ditujukan kepada camat, lurah, ketua RT, dan seluruh wajib pajak di Kota Bontang. (dik)
