
KESENJANGAN informasi perpajakan dapat muncul ketika transaksi berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan dengan proses pelaporan dan verifikasinya. Di tengah pertumbuhan ekonomi digital, pembayaran dapat dilakukan dalam hitungan detik melalui berbagai kanal, sedangkan administrasi perpajakan masih memerlukan sejumlah tahapan setelah transaksi terjadi.
Kondisi tersebut menimbulkan persoalan penting. Pemerintah dapat mengetahui bahwa aktivitas ekonomi berlangsung, tetapi informasi perpajakan yang terkait belum tentu tersedia pada waktu yang sama.
Pemerintah telah menjalankan berbagai reformasi administrasi perpajakan melalui penerapan coretax administration system, e-Faktur, serta integrasi NIK dengan NPWP. Langkah tersebut menunjukkan arah administrasi perpajakan yang makin berbasis data.
Namun, proses validasi perpajakan masih banyak bergantung pada pelaporan setelah transaksi berlangsung. Dalam praktiknya, setelah transaksi selesai dan pembayaran dilakukan, wajib pajak menerbitkan dokumen perpajakan dan melaporkan kewajibannya. Data tersebut kemudian diproses dan diverifikasi melalui sistem administrasi yang berlaku.
Pola ini menimbulkan jeda antara aktivitas ekonomi dan tersedianya data perpajakan yang dapat digunakan untuk pengawasan. Akibatnya, terdapat risiko keterlambatan pelaporan, kesalahan administratif, ketidaksesuaian data, maupun pelaporan yang tidak lengkap.
Kondisi tersebut juga dapat meningkatkan biaya kepatuhan bagi wajib pajak dan biaya pengawasan bagi otoritas pajak.
Sejalan dengan itu, OECD melalui laporan Digital Continuous Transactional Reporting for Value Added Tax (2026) menjelaskan pelaporan data transaksi secara near real-time dapat memperkuat kepatuhan PPN dan manajemen risiko.
OECD juga menempatkan integrasi proses perpajakan ke dalam sistem bisnis yang digunakan wajib pajak sebagai salah satu arah transformasi administrasi pajak modern.
Dengan pendekatan tersebut, pemenuhan kewajiban perpajakan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada pelaporan periodik setelah transaksi. Data transaksi dapat tersedia lebih dekat dengan saat kegiatan ekonomi berlangsung sehingga administrasi pajak memperoleh informasi yang lebih cepat untuk kepentingan pencocokan, validasi, dan analisis risiko.
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa arah tersebut bukan sekadar gagasan. Italia, misalnya, telah mengembangkan sistem faktur elektronik melalui Sistema di Interscambio (SdI) yang menjadi infrastruktur pertukaran faktur elektronik. Sistem tersebut memungkinkan data faktur tersedia secara lebih terstruktur dan lebih cepat bagi administrasi perpajakan.
Bagi Indonesia, arah tersebut membuka peluang untuk mengembangkan administrasi perpajakan yang makin terintegrasi dengan transaksi dan sistem bisnis.
Salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan ialah model One Transaction, One Validation (OTOV) sebagai pengembangan lebih lanjut administrasi berbasis coretax dengan mengadaptasi arah Digital Continuous Transactional Reporting OECD.
Dengan OTOV, setiap transaksi yang memiliki implikasi perpajakan menghasilkan jejak data yang dapat dicocokkan dan divalidasi sedekat mungkin dengan saat transaksi terjadi.
Secara sederhana, OTOV dapat menghubungkan 3 lapisan utama, yakni transaksi, pembayaran, dan administrasi perpajakan. Ketika penjualan terjadi, data faktur elektronik dapat tersedia. Ketika pembayaran dilakukan melalui sistem digital, data pembayaran dapat dicocokkan dengan transaksi terkait dan kemudian dihubungkan dengan data perpajakan dalam coretax.
Data yang telah terintegrasi selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk analisis risiko. Teknologi analitik, termasuk machine learning, dapat digunakan untuk membantu mengidentifikasi pola transaksi yang tidak biasa, mendeteksi ketidaksesuaian data, serta menentukan prioritas pengawasan.
Selain itu, salah satu manfaat yang diharapkan dari OTOV adalah memperkecil celah informasi sejak tahap transaksi. Sebelumnya, rentang waktu antara transaksi, pembayaran, pelaporan, dan validasi dapat membuka ruang bagi keterlambatan maupun ketidaksesuaian data.
Dengan menghubungkan coretax, faktur elektronik, dan data pembayaran secara proporsional, OTOV dapat menyediakan data yang lebih cepat dan lebih konsisten untuk mendukung pengawasan berbasis risiko.
Namun, perkembangan teknologi tidak boleh mengabaikan kepercayaan publik. Penerapan OTOV harus disertai dengan pengamanan siber, perlindungan data pribadi, kejelasan tujuan penggunaan data, serta pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Harapannya, digitalisasi tidak hanya mengembangkan kapabilitas negara dalam mengidentifikasi potensi penerimaan pajak, tetapi juga memungkinkan pengawasan yang lebih terstruktur sehingga tidak mengorbankan hak wajib pajak.
Pada akhirnya, reformasi perpajakan bukan sekadar soal penggunaan teknologi baru, melainkan bagaimana teknologi tersebut mendukung sistem kepatuhan yang lebih praktis, akurat, dan adil.
Dalam konteks pajak sebagai kesepakatan bersama, akses negara terhadap data yang makin luas perlu diimbangi dengan administrasi yang lebih sederhana, akurat, aman, dan proporsional bagi wajib pajak. (rig)
