News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KOTA PALANGKA RAYA

Puluhan Ribu WP Manfaatkan Pemutihan PBB, Pemda Ucapkan Terima Kasih

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Minggu, 04 Oktober 2026 | 08.30 WIB
Puluhan Ribu WP Manfaatkan Pemutihan PBB, Pemda Ucapkan Terima Kasih
<p>Ilustrasi.</p>

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya mencatat ada 57.051 wajib pajak di Kota Palangka Raya yang memanfaatkan penghapusan sanksi pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan program tersebut dimanfaatkan oleh para wajib pajak pada April hingga September 2026.

"Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran PBB," ujar Emi, dikutip pada Minggu (4/10/2026).

Lebih lanjut, tercatat ada 152 wajib pajak yang memanfaatkan diskon 10% bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk peningkatan hak, pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), dan Prona selama September 2026.

Emi mengapresiasi masyarakat yang telah menunaikan kewajiban pajaknya dengan memanfaatkan insentif yang ditawarkan oleh Pemkot Palangka Raya. Kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu kunci optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

"Terima kasih kepada seluruh wajib pajak Kota Palangka Raya yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan bagian dari kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan Kota Palangka Raya," ujar Emi.

Bapenda pun mendorong warga untuk membangun budaya tertib membayar pajak dan menyelesaikan kewajiban pajaknya secara tepat waktu.

Sebagai informasi, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.

Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak ataupun sanksinya.

Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.