JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penerapan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace tetap mempertimbangkan kemampuan dan kondisi pelaku usaha kecil.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pelaku usaha orang pribadi yang memperoleh penghasilan bruto tidak melebihi Rp500 juta setahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Ketentuan ini juga telah diatur dalam PMK 37/2025.
"Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace tetap memperhatikan kondisi pelaku usaha kecil," ujarnya, dikutip pada Minggu (4/10/2026).
Bimo menambahkan PPh Pasal 22 yang dipungut oleh platform marketplace dapat dikreditkan bagi pedagang dalam negeri yang menggunakan tarif umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dia menyampaikan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ditujukan agar pemenuhan kewajiban perpajakan lebih sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang online (seller) yang berjualan di marketplace.
Dengan adanya proses yang makin sederhana dan otomatis, sambung Bimo, kondisi tersebut semestinya tidak menimbulkan beban administratif tambahan bagi para pelaku usaha yang berjualan di platform digital tersebut.
"Kita juga menghindari beban administrasi yang tidak diperlukan, baik bagi marketplace maupun bagi pelaku usaha. Tujuan kebijakan ini memastikan antara marketplace dan pelaku usaha kita bisa betul-betul memberikan kepastian hukum, pelayanan yang lebih baik, sederhana, tanpa menimbulkan beban administrasi baru yang tidak perlu," jelas Bimo.
Perlu diketahui, pemerintah telah menunjuk 4 penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online pada September 2026. Adapun 4 marketplace yang ditunjuk, yaitu Blibli, Lazada, Tokopedia, dan Shopee.
Sederet penyedia marketplace yang ditunjuk pun sudah resmi memungut PPh Pasal 22 mulai 1 Oktober 2026. (rig)
