JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan pemerintah masih mengkaji rencana pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang diperluas ke seluruh sektor pada 2027.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan salah satu aspek yang dikaji adalah dampak fiskal perluasan insentif PPh Pasal 21 DTP ke seluruh sektor. Saat ini, rancangan insentif tersebut sedang dikaji oleh Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).
"DJSEF sedang mengolah hal tersebut, kami juga sedang submit hasil perhitungan dampak per layer wajib pajak yang akan terdampak dari kebijakan yang diskenariokan. Jadi, ini belum diputuskan," katanya, dikutip pada Minggu (4/10/2026).
Bimo menjelaskan insentif tersebut digagas dengan tujuan menjaga daya beli pekerja karena PPh Pasal 21 yang seharusnya dibayar oleh pekerja, justru nantinya akan ditanggung oleh pemerintah.
Selain itu, insentif tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pengangguran, mendorong penciptaan lapangan kerja sekaligus mendukung sektor ekonomi yang dianggap membutuhkan stimulus.
"Kami sedang memproses konsekuensi, dampak dari pemberian insentif PPh 21 ini seperti apa. Apakah seperti tahun sebelumnya untuk menjaga daya beli, mencegah unemployment, dan justru meningkatkan employment creation, kami akan support hal tersebut," tutur Bimo.
Di satu sisi, dia menegaskan desain insentif harus dirancang secara matang supaya tepat sasaran. Sejalan dengan itu, DJP tengah memetakan wajib pajak berdasarkan kontribusinya terhadap penerimaan.
Dari pemetaan tersebut, sambung Bimo, DJP ingin mengetahui kontribusi penerimaan dari wajib pajak tersebut, jumlah wajib pajak yang terdampak kebijakan ini, perkiraan dampak kebijakan tersebut terhadap penerimaan keseluruhan.
"Kami akan lihat dari desil taxpayer contribution, itu yang range misalnya dari Rp0-Rp1 juta, Rp1-Rp10 juta, lalu Rp100 juta, Rp1 miliar, kita akan lihat kontributor utamanya di mana," imbuhnya.
Selain itu, Bimo ingin memastikan bahwa basis penerimaan pajak tetap kuat sehingga pemberian insentif nantinya tidak mengganggu keberlanjutan penerimaan negara.
Mengingat masih dalam tahap pengkajian, bentuk insentif pajaknya pun belum final. Pemerintah belum memutuskan jenis insentif pajak yang akan diberikan kepada pekerja, serta proyeksi jumlah penerimaan pajak yang hilang karena tidak dipungut.
"Tentu kalau memang kami masih bisa mempertahankan basis untuk bisa sustain, nanti kami akan merilis insentif sesuai dengan apa yang diamanahkan. Untuk bentuknya, apakah berupa PPh 21 DTP ataukah insentif, potongan lain nanti akan kami sampaikan," ucap Bimo.
Pemerintah berencana memperluas cakupan insentif PPh Pasal 21 DTP. Semula, insentif ini hanya berlaku bagi pekerja di 4 industri padat karya dan sektor pariwisata sebagaimana diatur dalam PMK 105/2025.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tahun depan insentif ini akan diberikan kepada para pekerja di seluruh sektor sepanjang upah pekerja dimaksud berada di bawah Rp10 juta. Dia memperkirakan ada sekitar 7,5 juta pekerja yang bakal memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP.
"Ini kalau yang sekarang kepada padat karya dan pariwisata, tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta," kata Airlangga di Istana Negara awal pekan ini. (rig)
