News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

DJP Jakarta Khusus Gelar FKP Soal Cooperative Compliance dan PMK 55

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Jumat, 02 Oktober 2026 | 08.00 WIB
DJP Jakarta Khusus Gelar FKP Soal Cooperative Compliance dan PMK 55
<p>Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Tunjung Nugroho dan&nbsp;Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Erawati.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus menggelar forum konsultasi publik (FKP) yang membahas cooperative compliance dan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026.

FKP yang mengundang pelaku profesi ini diselenggarakan untuk memperkenalkan cooperative compliance sebagai model kepatuhan yang mengedepankan transparansi dan hubungan saling percaya antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Tunjung Nugroho mengatakan cooperative compliance diperlukan agar pemungutan pajak berjalan secara adil dan objektif. Adapun salah satu instrumen untuk mendukung implementasi cooperative compliance adalah tax control framework (TCF).

TCF merupakan sistem pengendalian internal yang dimiliki wajib pajak untuk menjaga kepatuhan pajaknya. "Harus dibangun bahwa pada masing-masing pelaku usaha itu yang namanya TCF, yakni kerangka kerja untuk mengendalikan pajaknya," ujar Tunjung dalam FKP, dikutip pada Jumat (2/10/2026)

Tunjung mengatakan wajib pajak yang memiliki TCF atau sistem pengendalian internal bakal memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar. Risiko ketidakpatuhan wajib pajak yang memiliki TCF juga tergolong rendah. "Saya berharap konsultan pajak dan KAP mendorong masing-masing kliennya untuk mencoba menerapkan ini (TCF)," ujar Tunjung.

Saat ini, DJP sendiri sedang melakukan uji coba cooperative compliance melalui TCF dan integrasi data dengan menggandeng BUMN, yakni Pertamina dan PLN.

"Tujuannya apa? Ada keterbukaan antara DJP dan pelaku usaha. Harapannya apa? Trust terbangun, kepercayaan terbangun, sehingga mengurangi risiko ketidakpatuhan dan sanksi sejak awal," ujar Tunjung.

Dalam FKP yang sama, Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Erawati mengimbau para konsultan pajak untuk mematuhi ketentuan yang termuat dalam PMK 55/2026.

Erawati mengatakan konsultan pajak merupakan salah satu profesi keuangan yang turut dibina dan diawasi oleh Direktorat PPPK. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam PMK 55/2026 bisa berujung pada pembekuan ataupun pencabutan izin yang mencederai reputasi konsultan.

"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban profesi akan dikenai sanksi sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya. Ketidakpatuhan itu bisa berujung sanksi dan sanksi itu ada yang diumumkan. Oleh karena itu, profesi itu menghindari sanksi berat karena ini menyangkut kredibilitas," ujar Erawati.

Untuk menjaga kualitas dan kepatuhan konsultan pajak terhadap ketentuan, Erawati mengatakan Direktorat PPPK bisa melakukan pemeriksaan reguler ataupun pemeriksaan khusus.

Pemeriksaan reguler adalah pemeriksaan tahunan terhadap pelaku profesi berisiko tinggi. "Jangan takut bila mendapatkan pemeriksaan reguler karena tidak semuanya menjadi temuan. Bila Bapak/Ibu bekerja dengan baik, tidak akan terjadi temuan," ujar Erawati.

Pemeriksaan khusus dilaksanakan terhadap hasil pemeriksaan reguler yang membutuhkan tindak lanjut atau bila ada informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam pemberian jasa. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.