JAKARTA, DDTCNews - Peneliti yang membutuhkan data mikro untuk keperluan penelitian bisa mengajukan permintaan data kepada Ditjen Pajak (DJP) melalui e-Riset pada laman https://eriset.pajak.go.id.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan data mikro bisa diberikan dengan mempertimbangkan kerahasiaan data wajib pajak berdasarkan Pasal 34 UU KUP.
"Patokannya adalah Pasal 34 UU KUP. Kita tidak akan memberikan data yang me-reveal identitas," ujar Bimo, Jumat (18/9/2026).
Penyediaan data mikro yang lebih detail diharapkan bisa mendukung penelitian yang direncanakan para pihak. "Data yang detail untuk mendukung dynamic modelling yang bisa membantu akademisi, periset, dan masyarakat Insyaallah akan kami sediakan," ujar Bimo.
Bimo pun mengatakan pihaknya akan merilis dashboard baru terkait riset perpajakan pada akhir 2026. "Mudah-mudahan akhir 2026 sudah bisa kita publish," ujar Bimo.
Sebagai informasi, layanan e-Riset disediakan oleh DJP untuk memfasilitasi peneliti yang membutuhkan data terkait pajak, narasumber wawancara, narasumber focus group discussion (FGD), ataupun penyebaran kuesioner.
Permohonan riset diajukan melalui laman e-Riset dengan melampirkan beberapa dokumen, yakni surat keterangan dari badan, lembaga, sponsor, atau perguruan tinggi; proposal riset; serta surat pernyataan kesediaan menyerahkan hasil riset kepada DJP.
Khusus untuk periset selain mahasiswa, permohonan juga harus dilampiri NPWP, SPT Tahunan PPh 2 tahun pajak terakhir, dan surat keterangan fiskal (SKF).
Permohonan riset bisa diterima, diterima sebagian, ataupun ditolak. Permohonan bisa ditolak bila dokumen persyaratan tidak lengkap, tema riset tidak sesuai ketentuan, atau ada keterbatasan data dan narasumber pada lokasi yang diminta. (dik)
