BERITA TERKINI
PMK 55/2026 mengatur 3 jenis ujian, yakni uji kompetensi, ujian profesi konsultan pajak, dan ujian penyegaran. Ketiganya memiliki penyelenggara, tujuan, peserta, dan bukti kelulusan yang berbeda.
Uji kompetensi diselenggarakan BPPK untuk menguji kompetensi teknis perpajakan dan menghasilkan SKK. Sementara itu, ujian profesi diselenggarakan asosiasi untuk menguji kesiapan menjalankan profesi konsultan pajak.
Ujian penyegaran diselenggarakan BPPK untuk memperpanjang SKK yang berlaku selama 3 tahun. Ujian ini perlu diperhatikan Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak agar SKK dan SKT tetap berlaku. (rig)
