Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Bahas Validasi PPh PHTB Bersama BPN dan Bapenda DKI

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Selasa, 29 September 2026 | 17.00 WIB
DJP Jakbar Bahas Validasi PPh PHTB Bersama BPN dan Bapenda DKI
<p>Dari kiri: Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Jakarta Barat Agus Suyanto; Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Jakarta Barat Bambang Pamungkas; Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kalideres Zidni Agni Apriya; Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar; Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Barat Porman Romianna Manihuruk; dan Fungsional Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Jakarta Barat Beny Santoso dalam forum konsultasi publik yang membahas tentang layanan validasi PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB), Selasa (29/9/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat menggelar forum konsultasi publik yang membahas tentang layanan validasi PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB) pada hari ini, Selasa (29/9/2026).

Forum konsultasi publik diselenggarakan guna mewadahi dialog dan pertukaran opini secara partisipatif antara DJP selaku penyelenggara layanan publik dan masyarakat selaku pengguna layanan. Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengatakan forum konsultasi publik kali ini membahas soal PPh final PHTB mengingat transaksi pertanahan merupakan isu yang jamak pada masyarakat Indonesia.

"Saya tidak terbayang kalau validasi PPh PHTB masih manual. Nanti petugas dari PPAT datang berbondong-bondong ke kantor pajak hanya untuk validasi, sementara transaksi jual beli tanah, hibah, dan warisan itu tidak bisa menunggu lama," ujar Farid.

Forum konsultasi publik kali ini turut menghadirkan perwakilan Kementerian ATR/BPN serta Bapenda DKI Jakarta mengingat proses PHTB juga memerlukan peran serta dari kedua instansi dimaksud.

DJP berperan sebagai pihak yang melakukan penelitian formal guna memastikan kewajiban PPh wajib pajak, sedangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) hadir untuk memberikan layanan penetapan hak, pendaftaran tanah, dan peralihan hak atas tanah.

Adapun peran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta diperlukan guna memverifikasi setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta memastikan kesesuaian nilai transaksi tanah dan bangunan.

Fungsional Penyuluh Madya Kanwil DJP Jakarta Barat Agus Suyanto mengatakan permohonan validasi PPh final PHTB akan ditindaklanjuti oleh kantor pelayanan pajak (KPP) dengan melaksanakan penelitian formal.

Permohonan validasi PPh final PHTB bisa diajukan secara elektronik melalui coretax administration system oleh wajib pajak sendiri atau melalui pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang memenuhi kriteria.

Penelitian formal dilakukan untuk mengecek kesesuaian data identitas wajib pajak dalam bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh final, kode akun pajak, kode jenis setoran, dan jumlah PPh yang disetor wajib pajak dengan data penerimaan pada MPN.

"Sejak berlakunya coretax, di Jakarta Barat itu layanan validasi penerbitan surat keterangan penelitian formal atas PPh PHTB ini sampai 191.797 permohonan yang kami layani. Atas PPJB ada 4.250," ujar Agus.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Jakarta Barat Bambang Pamungkas mengatakan terdapat 2 kewajiban pajak yang harus dipenuhi sebelum diberikannya layanan peralihan hak atas tanah.

Kedua kewajiban dimaksud antara lain pembayaran PPh final PHTB oleh penjual dan pembayaran BPHTB oleh pembeli.

"Setelah dibayarkan, di situlah mulai dilaksanakan kegiatan untuk melaksanakan peralihan hak. Setelah pembayaran PPh dan BPHTB serta PPAT sudah menandatangani akta jual beli, PPAT mendaftarkan ke BPN melalui aplikasi mitra," ujar Bambang.

Bambang mengatakan saat ini pemberian layanan peralihan hak atas tanah oleh kantor pertanahan masih dilaksanakan secara hybrid, belum sepenuhnya elektronik.

Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kalideres Zidni Agni Apriya mengatakan BPHTB merupakan pajak yang dibebankan kepada pembeli selaku pihak yang memperoleh tanah.

Pelayanan BPHTB di DKI Jakarta diberikan secara elektronik. Data pembayaran BPHTB oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah langsung dikirimkan ke BPN.

"Ketika sudah ada kode bayar [BPHTB] dan sudah dibayar, datanya langsung ke BPN, tidak perlu menunggu 3 hari. Setelah itu, ada validasi atau penelitian yang bisa berjalan paralel dengan apa yang dilaksanakan oleh BPN," ujar Zidni.

Fitur pembayaran, pelaporan, hingga verifikasi pembayaran BPHTB bagi wajib pajak dan PPAT tersedia pada laman pajakonline.jakarta.go.id.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Barat Porman Romianna Manihuruk berharap penyelenggaraan forum konsultasi publik ini bisa memberikan solusi kepada para pengguna layanan.

"Forum konsultasi publik ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para stakeholder kita untuk memberikan masukan terhadap layanan yang kita berikan. Dengan melibatkan semua pihak dari sisi praktisi dan pengguna layanan, itu kita bisa mencari solusi untuk perbaikan layanan ke depan," ujar Porman. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.